Sangatta – Predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) kembali diperoleh oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 lalu.
Predikat WDP tersebut diterima langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dari Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim Dadek Nandemar di Gedung Auditorium BPK RI Perwakilan Kaltim, Rabu (25/5/2021) lalu, bersama Kabupaten/Kota lain se-Kaltim.
Usai mendapatkan predikat WDP dari Badan Pemeriksa Keuangan pada senin (30/5/2022) sekira pukul 13.30 Wita, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang dipimpin oleh Wakil Bupati Kutim H Kasmidi Bulang, langsung mengumpulkan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas sejumlah rekomendasi BPK RI, yang berlangsung secara tertutup.
Ditemui usai pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) pada Selasa (31/5/2022) Wakil Bupati Kutim H Kasmidi Bulang mengakui jika dalam pertemuan tersebut pihaknya membahas beberapa Rekomendasi dari BPK yang harus diselesaikan dalam waktu 60 hari kedepan.
“Kita target sebelum 60 hari, semuanya harus di clearkan, sebagian rekomendasi itu terkait administrasi. Sehingga kita harapkan nanti, tahun depan kita bisa mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali,” Kata H Kasmidi Bulang kepada sejumlah awak media
Diakuinya Pemkab Kutim kembali mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) lantaran masih terdapat beberapa masalah, seperti masalah aset. “Harus di akui, masih ada beberapa bidang tanah yang perlu kita carikan dokumen aslinya. Tapi bukan temuan uang ya, tapi adminsitrasi,” bebernya
Selanjutnya Kasmidi mengakui jika dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, hampir tidak ada lagi temuan yang nilai begitu besar.
“Kita kemarin hampir tidak ada temuan yang sangat gedek. Artinya sampai ratusan miliar atau puluhan miliar. Di Hasil LHP itu tidak ada yang muncul seperti itu, jadi hampir semuanya itu administrasi,” Ucapnya
Karena itu, dirinya meyakini setelah pihaknya menggelar pertemuan dengan sejumlah kepala OPD, seluruh rekomendasi BPK bisa di clearkan sebelum batas 60 hari.“Penyelesaiannya tidak harus menunggu 60 hari setelah LHP kita terima. Kemarin sebagian besar saya minta di pertengahan bulan juni ini sudah clear dan insyah Allah beberapa OPD sudah siap.” Tutupnya