Kedapatan Antar 2 Kg Sabu, Petani Asal Kukar Diamankan Polisi di Balikpapan

Balikpapan, Kaltim548 Dilihat

BALIKPAPAN – Seorang petani asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial (AS) pada senin (30/5/2022) harus diamankan oleh tim Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan lantaran terbukti kedapatan membawa Narkotika jenis sabu seberat 2 Kilogram.

Kapolresta Balikpapan Kombes V Thirdy Hadmiarso mengatakan pengungkapan ini bermula adanya laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkotika di kawasan Balikpapan. Kemudian pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.

“Alhasil pada Senin (30/5/2022). Saat itu petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka yang menggunakan motor nopol KT 2581 BCV. Petugas langsung melakukan penggeledahan kepada yang bersangkutan membawa tas ransel, dan di dalamnya ditemukan 1 dus berisi 2 bungkus plastik yang ternyata isinya 2 kilogram sabu,” kata Kombes V Thirdy Hadmiarso dihadapan sejumlah awak media, Selasa (32/5/2022)

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah 9 kali melakukan pengantaran sabu. Namun warga asal Kutai Kartanegara itu mengaku baru kali ini mengantarkan dengan jumlah yang besar yakni 2 Kilogram. Sebelumnya ia hanya mengantarkan 1 sampai 3 ons saja.

“Pelaku ini kurir, dia dapat upah sekali mengantar 50 gram sebesar Rp1 juta. Pengakuannya sudah 9 kali ngantar, tapi baru kali ini dia ngantar yang 2 kilogram,” ungkapnya.

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial K, saat ini tengah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku yang merupakan seorang petani di Kukar itu terpaksa menjadi kurir sabu lantaran tergiur upah yang besar hanya dengan mengantarkan sabu di tempat yang telah ditentukan.

“Buat kebutuhan sehari-hari, kurang menghidupi (jadi petani). Saya cuma ngantar disuruh dari teman ke teman, ditentukan di satu titik buat ngambil. Diupahnya per gram, tapi nggak tentu (bayarannya),” ungkap AS sembari digiring ke dalam jeruji besi.

Pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)