Sangatta –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan tenggang waktu selama dua kepada PT Ganda Alam Makmur (GAM) untuk menyelesaikan permasalahan lahan dengan Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Hipnie Armansyah usai memimpin Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung di Ruang Hearing DPRD Kutim, Rabu (25/5/2022)
Menurut Hipnie Armansyah jika dalam waktu dua minggu tersebut belum mendapatkan titik terang dari kedua belah pihak. Maka DPRD Kutim akan membentuk tim Pansus atau tim Panja sesuai dengan persetujuan unsur pimpinan DPRD Kutim.
“Tapi kami belum tau apakah nanti akan bentuk pansus atau panja, nanti akan kita diskusikan kembali dengan unsur pimpinan,”Kata Hipnie Armansyah kepada media ini
Hipnie mengakui jika sebenarnya duduk persoalan masalah lahan antara Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu dan PT GAM duduk persoalannya sudah jelas, namun karena kedua belah pihak masih bertahan di posisi masing-masing sehingga persoalan tersebut belum bisa diselsaikan.
“Kami melihatnya harus ada kebijakanlah, kita tidak bisa berdiri saklek kalau menurut saya,” Tuturnya
Sementara terkait rencana pemberian tali asih dari PT GAM ke Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu sebesar Rp 1 Juta perhektar, menurut Hipnie nilai tersebut terlalu kecil dan sangat tidak masuk akal. Terlebih di wilayah yang di klaim kelompok tani pasti memiliki tanam tumbuh di wilayah itu apalagi sebelumnya ada hibah yang diberikan Dinas Kehutanan di areal yang sama.
“Ingat loh, kelompok tani itu, pasti diteliti dulu sebelum diberikan bantuan, dan ada tahapan pembayarannya. Jadi agak mustahil jika tidak ada tanam tumbuhnya. Makanya kita berikan kesempatan kepada mereka untuk menyelesaikannya, siapa tau dengan adanya mediasi disini bisa memberikan inspirasi kepada manajemen PT GAM,” Tuturnya
Bahkan menurut Hipnie berdasarkan data yang di peroleh keberadaan kelompok tani sesuai dokumen yang dimiliki sudah sangat lengkap dan tidak terdapat masalah. Terlebih berdasarkan pernyataan bagian pemerintahaan sekkab Kutim, di areal tersebut merupakan areal wilayah kerja Desa Pengadan Kecamatan Karangan.
“Artinya ini surat-surat yang tanda tangani semuanya dari Desa, Kecamatan. Apalagi sampai ada hibah yang masuk,” Bebernya
Lebih lanjut, menurut Hipnie berdasarkan data yang di peroleh pihaknya lahan kelompok tani yang sudah di gusur kurang lebih 93 hektar . “karena yang datang ini bukan penentu kebijakan maka mereka harus balik ke pimpinannya dulu untuk diskusi, biar mereka sampaikan dulu ke pimpinannya kita lihat reaksinya seperti apa.” Imbuhnya (jn/ADV)