Sangatta – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketenagakerjaan Kutai Timur (Kutim) di kabarkan dalam waktu dekat ini akan segera di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, pasalnya Raperda Ketenagakerjaan tersebut hanya tinggal selangka lagi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan kepada media ini beberapa waktu yang lalu.
Menurut Agusriansyah Ridwan Raperda tersebut hanya tinggal menunggu surat dari Gubernur Kaltim Isran Noor, setelah itu kemudian dibawa ke DPRD Kutim untuk segera di sahkan.
“Hanya tinggal menunggu surat dari Gubernur Kaltim. Kalau hari ini selesai kita akan langsung buatkan surat undangan untuk rapat paripurna pengesahan Raperda Ketenagakerjaan,” Kata Agusriansyah Ridwan belum lama ini
Apalagi menurut Agusriansyah seluruh tahapan Raperda Ketenagakerjaan seluruhnya sudah di selesaikan. “Jadi hanya tinggal masalah di birokratnya saja, dan hal ini bukan di kita. Tapi begitu ada surat dari Gubernur maka akan segera di sahkan,” Tuturnya
Diakuinya memang sebelumnya Reperda Ketenagakerjaan sempat ter kendala karena ada empat pasalnya yang rencananya akan di revisi. Namun setelah dikomunikasikan dengan berbagai pihak akhirnya seluruh pasal tersebut sudah di sepakati semua.
“Terakhir kemarin memang pasal 19 terkait pekerja dalam daerah dan luar daerah, nah karena itu memang Peraturan Pemerintah (PP)-nya belum ada kemungkinan perdebatan nya itu apakah kita tidak usah memasukkan di dalam perda itu atau seperti apa. Tapi karena memang pertimbangan kita PP-nya tidak ada, takutnya nanti kita masukkan PP-nya ternyata berubah. Tapi itu sudah clear, makanya Raperda ini hanya tinggal menunggu surat dari Gubernur,” Imbuhnya (J/ADV)