Sangatta – Puluhan warga Desa Pengadan Kecamatan Karangan yang tergabung dalam Kelompok Tani Bakuda Etam pada Rabu (25/5/2022) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan lahan yang dihadapinya dengan PT Ganda Alam Makmur (GAM).
Rapat yang berlangsung di ruang hearing DPRD Kutim dipimpin langsung oleh Hipnie Armansyah didampingi Anggota DPRD Kutim lainnya seperti Basti Sanggalangi, Siswanto dan Ahmad Gazali , serta Dinas Kehutanan Provinsi, dan Camat Karangan.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu perwakilan Kelompok Tani Bakuda Etam Desa Pengadan yang beranggotakan kurang lebih 52 anggota Arlim mengatakan jika lahan yang mereka kuasai seluas kurang lebih 93 hektar sejak tahun 2010 lalu itu, sudah digusur oleh pihak perusahaan sejak tahun 2016 lalu karena sebagian konsesi PT GAM masuk kedalam lahan kelompok tani.
Namun hingga kini pihaknya belum mendapatkan biaya ganti rugi tanam tumbuh, terlebih diatas lahan tersebut sebelumnya juga terdapat tanaman bibit karet dari hasil dari hibah Dinas Kehutanan Kaltim, Bahkan Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu juga memiliki dokumen pendukung atas keberadaan lahan yang telah di tanami bibit hasil dari hibah Dinas Kehutanan Kaltim itu.
“Sampai saat ini kami belum dapat ganti rugi tanam tumbuh, tapi lahan kami sudah digusur. aturannyakan pemilik lahan harus di panggil,” tutur Arlim
Dikonfirmasi secara terpisah, Admin Manager PT GAM, Herlando mengaku sejak tahun 2016 lalu pihaknya juga telah melakukan negosiasi terkait dengan lokasi yang di klaim milik kelompok tani, bahkan sudah di klarifikasi hingga akan diberikan tali asih kepada kelompok tani sebesar Rp 1 juta per hektar.
“Kita juga berencana sudah bayarkan karena di lokasi tersebut ternyata tidak memiliki tanam tumbuh dan lokasi itu masuk ke area izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) milik PT GAM. Sesuai dengan aturan kalau ada area perkebunan rakyat yang masuk izin IPPKH yang kita ganti cuman tanam tumbuhnya. Tapi bukan tanah dan tanam tumbuh. Nah pada saat itu kita sudah lakukan negosiasi, karena disana tidak ada tanam tumbuh maka kita lakukan hanya memberikan tali asih sebesar Rp 1 Juta tetapi masyarakat tidak mau terima,” beber-nya
Selanjutnya Herlando mengakui setelah pihaknya melakukan negosiasi dengan masyarakat bahkan sudah menawarkan tali asih, namun tidak diterima. “kami sesuai dengan izin kami yang ada ya kami mau bekerja ya. Kami juga tidak asal gusur, kami juga sudah izin ke instansi terkait. Karena secara konsesi itu milik PT GAM, dan posisi lahan itu sekarang sudah tidak ada,” Jelas Herlando
Akibat dalam pertemuan tersebut belum mendapatkan titik temu, mewakili pimpinan DPRD Kutim Hipnie Armansyah mengakui jika pihaknya memberikan kesempatan selama dua minggu kepada kedua belah pihak untuk berunding kembali.
“Sebenarnya duduk perosalannyakan jelas, namun karena masing –masing berdiri pada posisinya masing-masing, jadi jika dalam dua minggu belum ada penyelesaian maka kami akan bentuk tim untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Tapi kami belum tau apakah nanti akan bentuk Pansus atau Panja, nanti akan kita diskusikan kembali dengan unsur pimpinan,” Imbuhnya (Jn/ADV)