Karyawan di Bengalon Diamankan Polisi Karena Kedapatan Miliki Sabu

Sangatta – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim kembali berhasil mengamankan salah satu karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bengalon lantaran terbukti memiliki dua poket narkotika jenis sabu seberat 4,1 gram. Atas perbuatannya kini pelaku BD beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Kutim.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP Darwis Yusuf mengatakan penangkapan BD bermula pada saat, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Bengalon sering terjadi transaksi gelap narkotika, selanjutnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

“Alhasil pada tanggal 17 Mei  2022 tepatnya di jalan poros Muara Wahau, Kecamatan Bengalon. Pelaku BD berhasil diamankan yang juga diketahui sebagai salah satu karyawan di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bengalon,” Ucap Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP Darwis Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya

Dijelaskannya dari penangkapan tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan barang bukti 2 poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,1 gram dan beberapa barang bukti lainnya.

Berdasarkan keterangan pelaku barang haram tersebut diperoleh dari Kota Sangatta yang kemudian di bawah ke Kecamatan Bengalon. Bahkan BD ini diketahui sudah dua kali mengambil barang haram tersebut di salah satu rumah warga di Kota Sangatta yang saat ini sudah dalam pantauan pihak kepolisian.

“Saat BD kita amankan, malam itu juga langsung kita kembangkan dari mana sumber barangnya. rumahnya sudah kita dapatkan tapi masih dalam tanda kutip, belum bisa kami ekspos siapa pemiliknya karena ini masih kami cari orangnya yang jelas di daerah Sangatta. Malam itu tidak sempat kita dapatkan karena informasi dari keluarganya bahwa tidak ada kembali kerumah,” Bebernya 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini BD diancam Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu pelaku BD yang ber-profesi sebagai supir truk di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bengalon, mengaku kerap menggunakan barang haram tersebut untuk menghilangkan rasa ngantuk dan capek saat bekerja.

“Saya baru tiga bulan disana pak, saya pakai sabu ini untuk bekerja pak, karena saya supir truk,” tuturnya