Ini Press Rilis PT KPC Terkait Pencemaran Lingkungan di Bengalon

Kaltim, Kutai Timur471 Dilihat

Sangatta – PT Kaltim Prima Coal (KPC) akhirnya menyampaikan press rilis, usai dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan di wilayah PT. Kemilau Indah Nusantara (KIN) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam hasil ekspos terkait pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan di Kampung Pedayak Luas RT 7 Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, pada tanggal 27 Maret 2022 lalu.

Dalam press lirinya Manager External Relations PT KPC Yordhen Ampung mengatakan bahwa kejadian limpasan air limbah yang mengandung sedimen/lumpur yang dimaksud merupakan kejadian  akhir bulan Maret 2022 lalu. Terjadi akibat curah hujan yang sangat tinggi, yang menyebabkan air limbah meluap dari saluran penghantar yang menuju Settling Pond (SP) Rangkok dan masuk melalui saluran alami ke perkebunan milik PT KIN.

“Dalam hal ini tidak ada unsur kesengajaan maupun kelalaian tetapi semata-mata akibat curah hujan yang sangat tinggi sehingga volume air limbah tidak tertampung di saluran penghantar,” Kata Yordhen Ampung kepada media ini (23/5/2022)

Bahkan, menurut Yordhen Ampung saat kejadian, pintu air di KIN ditutup sehingga aliran lumpur tidak ada yang keluar menuju ke Sungai Bengalon, lumpur tertahan di saluran dan kebun sawit PT KIN.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur telah melakukan investigasi ke lapangan dan memberikan arahan-arahan berupa rekomendasi perbaikan yang perlu dilakukan oleh KPC dalam upaya tanggap darurat. Rekomendasi perbaikan oleh DLH tersebut telah dikerjakan oleh KPC.

Beberapa poin yang direkomendasikan DLH kepada KPC atas musibah tersebut.

1. Menutup semua saluran air limbah dari kegiatan SP. Upper Rangkok dan SP Rangkok yang mengalir ke lokasi Perkebunan PT KIN.

Atas rekomendasi itu, KPC telah menutup saluran keluaran dari kolam Selanting dan kolam Upper Rangkok sejak tanggal 28 Mar-22. Kedua, KPC telah mengembalikan aliran dari keluaran kolam Upper Rangkok kembali masuk ke kolam Rangkok pada tanggal 29 Mar-22, dan ketiga KPC kontinyu memperkuat dinding saluran penghantar kolam Rangkok dan melakukan normalisasi saluran untuk memastikan tidak ada resiko terjadinya overtopping keluar langsung ke badan lingkungan.

2. Menutup semua saluran drainase terdampak sebaran lumpur yang terhubung dengan sungai Bengalon pada lokasi perkebunan PT KIN.

Atas rekomendasi itu, KPC bekerja sama dengan PT KIN telah menutup pintu air PT KIN sehingga lumpur tetap di jaga tidak mengalir ke sungai Bengalon.

3. Memblokir arah sebaran air limbah pada lokasi perkebunan PT KIN.

Atas rekomendasi itu, KPC telah melakukan normalisasi (memperlebar dan memperdalam) saluran utama PT KIN untuk memastikan tidak ada sebaran aliran balik ke saluran-saluran sekunder PT KIN (backwater).

4. Melaksanakan pengerukan dan pembersihan lumpur pada lokasi terdampak.

Atas rekomendasi itu, KPC secara kontinyu melakukan treatment chemical 24 jam untuk mempercepat pengendapan sedimen/lumpur di sepanjang saluran utama.

KPC secara kontinyu melakukan pengerukan lumpur sepanjang saluran utama secara side cast yang dilakukan berdasarkan kesepakatan diskusi dengan PT KIN.

5. Melakukan pengelolaan genangan lumpur/endapan sedimen pada lokasi terdampak.

Sama seperti kegiatan nomor 4 di atas.

6. Melakukan pemantauan kualitas air drainase PT KIN setelah dilakukan pengelolaan.

Seperti yang diberitikan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Kamis (19/5/2022) Akhirnya mengekspos hasil pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan di Kampung Pedayak Luas RT 7 Desa Spaso Selatan Kecamatan Bengalon, pada tanggal 27 Maret 2022 lalu.

Hasilnya DLH menemukan adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Kaltim Prima Coal (KPC) akibat tidak melakukan pemeliharaan saluran Penghantar Air limbah dari Upper Rangkok ke SP Rangkok, sehingga mengakibatkan adanya limpasan air limbah yang mengalir ke lokasi Perkebunan PT. Kemilau Indah Nusantara (KIN) tanpa melalui pengelolaan dan titik penaatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan dilahan perkebunan.

Dalam kesempatan itu, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) DLH Kutim, Dewi, bersama Kadis LH Aji Wijaya Efendi menyampaikan bahwa berdasarkan fakta lapangan dan bukti-bukti pendukung berupa hasil analisa laboratorium, bahwa telah terjadi pencemaran di lokasi PT KIN, dari kegiatan pertambangan PT KPC.

“Dari data-data pendukung bisa kita lihat, di tiga titik sampling yang kita ambil sesuai dengan informasi sebelumnya bahwa di tiga titik yang kita ambil itu, semuanya melampaui baku mutu, baik dari sumber maupun di lokasi PT KIN,” Kata Dewi, Kamis (19/5/2022) (TK/Jn)