Sangatta – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional “May Day” Federasi Persatan Buruh Militan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM KASBI) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Selasa (23/5/2022) kembali menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam aksinya selain menggelar orasi dan menyanyikan lagu perjuangan, para pengunjuk rasa menyampaikan beberapa poin tuntutannya kepada Pemerintah, melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Kutim.
Usia menggelar orasi para pengunjuk rasa langsung diterima oleh Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dan didampingi beberapa Anggota DPRD Kutim lainnya serta dihadiri langsung oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap 15 poin tuntutan buruh.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua FPBM KASBI Kutai Timur Bernadus Pong menyampaikan 15 poin tuntutan buruh diantaranya pihaknya meminta Pemerintah untuk segera menghentikan Pembahasan UU Cipta kerja Inkonstiltusional dan Hentikan Upaya Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.
“Hentikan kriminalisasi Terhadap Gerakan Rakyat dan Tuntaskan Pelanggaran HAM dan Turunkan Harga (BBM, Minyak Goreng,PDAM,Listrik, Pupuk,PPN dan Tol,” Ucapnya
Selain itu, pihaknya juga meminta menangkap dan adili, penjarakan,dan miskinkan seluruh pelaku Koruptor. “Sahkan UU PRT dan Berikan Perlindungan Bagi Buruh Migran. Tolak Revisi UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja. Berikan Jaminan kepastian kerja bagi pekerja Pemerintahan Non PNS (Penyuluh KB, Penyuluh perikanan,dan Guru Honorer). Hapus sistem kerja kontrak, outsourcing dan system magang dan segera sahkan PERDA Ketenagakerjaan,” Tuturnya
Sementara itu, usai menggelar pertemuan dengan FPBM KASBI Kutai Timur Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan jika seluruh poin tuntutan serikat buruh seluruhnya telah di jawab oleh Instansi terkait. “Cuman dari beberapa poin tututan itu sebagian masih berproses,” jelasnya
Sementara terkait tuntutan segera mengesahkan perda Ketenagakerjaan, menurut Joni Raperda tersebut hanya tinggal menunggu waktu saja. “hanya tinggal menunggu waktu saja, muda-mudahan dalam minggu ini sudah bisa kita sahkan,”Imbuhnya (Jn/TK)