Sangatta – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) Deden Riki Hayatul Firman pada Rabu (18/5/2022) resmi melaunching secara virtual Rumah Restorative Justice (RJ) di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, termaksud di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang berada di Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara.
Usai di launching secara virtual oleh Kejati Kaltim, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur, Henriyadi W Putro di dampingi Wakil Bupati Kutim H Kasmidi Bulang langsung meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Swarga Bara yang di tandai dengan pemotongan pita.
Dalam kesempatan itu, Kejari Kutim Henriyadi W Putro mengatakan sejatinya Rumah RJ yang diresmikan ini sebagai wujud nyata keseriusan Kejaksaan dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia. Yaitu berkaitan dengan implementasi Restorative Justice.
“Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat. Tetapi terbatas pada mengurangi permasalahan hukum pidana yang dapat dikategorikan sebagai perkara ringan, yang terjadi pada masyarakat,” Kata Hendri W Putro
Misalnya, kata Henri, perkara pencurian yang nilainya dibawah Rp 5 juta. Kemudian terhadap pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Hal itu juga disertai dengan pertimbangan-pertimbangan khusus, dari perdamaian keluarga korban, keluarga pelaku, tokoh masyarakat, tokoh agama. Serta dipandang layak diselesaikan secara musyawarah,”Jelasnya
Sementara itu, Wakil Bupati Kutim H Kasmidi Bulang mengaku merasa bangga dengan adanya Rumah Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur. Karena itu pihaknya berharap bisa menambah wawasan masyarakat khususnya di Desa Swarga Bara terkait penyelesaian masalah melalui Restorative Justice.
“Makanya tadi saya pesankan ke Kades Swarga Bara jadikan ini sebagai wadah untuk mengedukasi masyarakat terkait Restorative Justice,” Terangnya kepada sejumlah awak media.
Terlebih menurut Kasmidi Bulang tidak semua permasalahan yang terjadi di Masyarakat harus di selesaikan di meja hijau, namun bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice dengan pertimbangan tertentu.
“Kan kalau di putuskan melalui meja hijaukan, nanti pasti ada yang tersakiti, dan mungkin ada yang di hukum seharusnya tidak di hukum, sehingga ada orang yang tidak percaya lagi terhadap hukum,” Imbuhnya
Karena itu dengan adanya RJ ini, pihaknya berharap bisa menjadi wadah silaturahmi dan pembekalan serta edukasi kepada masyarakat.