Sangatta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Kamis (19/5/2022) akhirnya mengekspos hasil pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan di Kampung Pedayak Luas RT 7 Desa Sepaso Selatan Kecamatan Bengalon, pada tanggal 27 Maret 2022 lalu.
Hasilnya DLH menemukan adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Kaltim Prima Coal (KPC) akibat tidak melakukan pemeliharaan saluran penghantar air limbah dari upper Rangkok ke SP Rangkok, sehingga mengakibatkan adanya limpasan air limbah yang mengalir ke lokasi Perkebunan PT. Kemilau Indah Nusantara (KIN) tanpa melalui pengelolaan dan titik penaatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan di lahan perkebunan.
Dalam kesempatan itu, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) DLH Kutim, Dewi, bersama Kadis LH Aji Wijaya Efendi menyampaikan bahwa berdasarkan fakta lapangan dan bukti-bukti pendukung berupa hasil analisa laboratorium, bahwa telah terjadi pencemaran di lokasi PT KIN, dari kegiatan pertambangan PT KPC.
“Dari data-data pendukung bisa kita lihat, di tiga titik sampling yang kita ambil sesuai dengan informasi sebelumnya bahwa di tiga titik yang kita ambil itu, semuanya melampaui baku mutu, baik dari sumber maupun di lokasi PT KIN,” Kata Dewi, Kamis (19/5/2022)
Dengan adanya bukti pencemaran tersebut, menurut Dewi upaya tindak lanjut penegakan hukumnya sangat jelas sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Cipta Kerja, bahwa ketika terjadi pencemaran lingkungan maka ada tiga instrumen yang bisa dilakukan.
“Yang pertama instrumen sangsi administrasi, yang kedua adalah instrumen perdata atau ganti rugi yang bisa diselesaikan melalui pengadilan atau diluar pengadilan atau kesepakatan antara sih penerima dampak dan pemberih dampak. Kemudian yang ketiga pidana, nah unsur pidana ini saya kira tidak terpenuhi karena harus melalui tahapan sangsi administrasi dan perdata tadi,” Jelasnya
Selanjutnya menurut Dewi, mengingat kewenangan pertambangan diatur di dalam UU Cipta Kerja beserta turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP nomor 5 tahun 2021 sangat jelas bahwa kewenangan pertambangan adalah kewenangan Pemerintah Pusat, maka penerbitan sangsinya akan kita limpahkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK).
“Dan kita akan pantau sampai diterbitkannya sangsi,” bebernya
Lebih Lanjut, sementara terkait pengambilan sampling di lahan perkebunan sawit yang di klaim milik masyarakat, Dewi mengakui jika pada lokasi perkebunan sawit milik Bapak Haseng yang berbatasan langsung dengan saluran pembuangan air limbah SP Kelayang dan lokasi perkebunan PT. Kemilau Indah Nusantara tidak ditemukan adanya genangan lumpur/sedimen di semua lokasi perkebunan.
Sementara terkait sawah masyarakat pihaknya mengaku tidak bisa melakukan identifikasi lebih lanjut jika berdasarkan hasil sampling yang di peroleh, dan di sandingkan dengan baku mutu untuk pemanfaatan masih di bawah.
“Tapi kalau di sandingkan dengan baku mutu sungai kelas II, saya kira sudah melampaui. Kalau baku mutu kelas II itu 50 sementara di hasil tadi kurang lebih diatas angka 100. Cuman untuk lokasi kita juga harus pastikan karena berdasarkan pegakuan dari PT KPC sendiri berdasarkan peta dan bukti kepemilikan lahannya itu berada di bawah hak kepemilikan KPC, walaupun diatasnya ada bukti bangunan milik masyarakat, makanya menurut hemat kami ini di luar kewenangan kami untuk melakukan penelusuran terkait legalitas kepemilikan lahannya, mungkin arahan kami kepada masyarakat mungkin bisa melakukan gugatan pengadilan negari,” Tuturnya
Sementara itu, Acting Manager Environment PT KPC, Agung Febrianto mengakui tak menampik adanya kelalaian hingga luput dari pantauan. “kami tidak memungkiri bahwa telah terjadi insiden sehingga mengakibatkan saluran pengantar kolam Rangko terlampaui, dan memang kami lalai dalam melakukan pengawasan di situ,” Imbuhnya
Bahkan pihaknya mengaku sangat serius untuk mengatasi penanggulangan pencemaran di wilayah PT. Kemilau Indah Nusantara. “Tidak ada yang kami tutup-tutupi disini, intinya kami akan bertanggungjawab,” Tutupnya (jn)