Sulit Jual Sawit, Petani Teluk Pandan Seruduk DPRD Kutim

Kaltim, Kutai Timur499 Dilihat

Sangatta – Meski harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) terus naik dalam kurun beberapa bulan terakhir. Namun Masyarakat di empat Desa di Kecamatan Teluk Pandan justru menjerit karena kesulitan menjual hasil panen buah sawitnya lantaran ditolak oleh sejumlah pabrik perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kelapa sawit milik warga berada di dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).

Akibatnya, Tandan Buah Segar (TBS) milik warga dalam beberapa bulan terakhir diatas lahan seluas kurang lebih 2500 hektar tak bisa dipanen bahkan hanya tinggal membusuk. Karena itu, pada Kamis (12/5/2022) ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Teluk Pandan yang berasal dari empat Desa, menyambangi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) untuk menggelar aksi unjuk rasa.

Dalam aksinya para pengunjuk rasa yang berasal dari empat Desa di Kecamatan Teluk Pandan mengeluhkan alasan sejumlah pabrik perkebunan kelapa sawit yang menolak untuk membeli produksi Tandan Buah Segar milik warga, padahal lahan milik warga sudah berada di dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) atau sudah di enclave.

Karena itu, para pengunjuk rasa meminta DPRD Kutim dan Balai TNK untuk memperjelas legalitas buah sawit milik warga diatas lahan seluas kurang lebih 2500 hektar, dan meminta Pemkab Kutim untuk menambah APL di kawasan TNK serta meminta pemerintah untuk mengadakan alat tera untuk membantu para petani sawit yang ada di Kabupaten Kutai Timur.

Usai menggelar orasi para pengunjuk rasa langsung diterima oleh ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua 1, Asti Mazar dan Wakil Ketua II Arfan untuk menggelar hearing yang dihadiri berbagai pihak. Dalam kesempatan itu, baik DPRD Kutim, Pemkab Kutim, maupun Balai TNK dan para perwakilan masyarakat bersepakat untuk menandatangani kesepakatan bahwa perkebunan kelapa sawit milik warga diatas lahan seluar 2500 hektar sudah termaksud dalam kawasan APL.

“Karena itu semua pabrik perkebunan kelapa Sawit yang berada di Kabupaten Kutai Timur wajib menerima sawit yang berasal dari masyarakat Teluk Pandan,” Kata Ketua DPRD Kutim Joni saat membacakan poin kesepakatan di hadapan seluruh para pengunjuk rasa

Sementara itu, selaku perwakilan masyarakat, Kelapa Desa Teluk Pandan Andi herman Fadli mengucapkan syukur alhamdulillah karena seluruh tuntutan masyarakat bisa dijawab dengan baik dan seluruh permasalahan yang dihadapi masyarakat bisa langsung diselesaikan.

“Terkait buah sawit besok kalau masih ada teman-teman yang bawah sawit kesana dan ditolak kita akan ke perusahaan sawit lagi. Karena dari sini sudah selesai dan tidak ada masalah,” Jelasnya

Karena itu, mewakili seluruh masyarakat dari empat Desa, yakni Desa Teluk Pandan, Martadinata, Bukit Pandan Jaya dan Desa Kandolo mengucapkan banyak terima kasih kepada berbagai pihak, atas di selesaikannya beberapa permasalahan yang di hadapai masyarakat di Kecamatan Teluk Pandan.