Sangatta – Sejak Bulan Januari 2022 hingga 9 mei 2022 Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap 55 perkara penyalahgunaan narkotika sejak awal Januari 2022 hingga tanggal 9 Mei 2022.
“Dari 55 perkara ini, termaksud yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Kutim dan dari Polsek jajaran,” Kata AKP Darwis Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur AKP Darwis Yusuf mengatakan dari puluhan kasus tersebut, pihaknya berhasil menetapkan 59 orang sebagai tersangka, diantaranya 55 orang berjenis kelamin laki-laki, 3 orang perempuan dan anak-anak dibawah umur sebanyak 2 orang.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamanakan, sebanyak 276 poket atau seberat 383, 38 gram. “Dari 55 kasus yang berhasil kita ungkap di tahun 2022 ini, sekitar 47 perkara penyalagunaan narkotika, sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Kalau yang baru-baru ini masih dalam proses penyidikan di kita,” Tuturnya
Selanjutnya AKP Darwis Yusuf mengakui untuk wilayah terbanyak pengungkapan perkara penyalahgunaan narkotika, selain yang di tangani melalui polres Kutim, yakni di Kecamatan Bengalon dan Muara Wahau.
“Di dua Kecamatan itu juga paling banyak dilakukan pengungkapan, dengan barang bukti yang boleh dikatakan cukup besar juga.” Tutupnya