Sangatta – Meski sudah memiliki gaji sebesar Rp 8 sampai Rp 9 juta setiap Bulannya, nampaknya penghasilan tersebut dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Akhirnya salah satu karyawan di perusahaan pertambangan batu bara di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ini, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kutim, lantaran terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Kutim AKP Darwis Yusuf mengatakan penangkapan RF (28) bermula pada awal tahun 2022 lalu, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Bengalon sering terjadi transaksi gelap narkotika, selanjutnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
“Alhasil pada hari Jum’at tanggal 06 Mei 2022 tepatnya dijalan Mulawarman Rt 4 Desa Spaso Barat Kecamatan Bengalon. Pelaku berhasil diamanan dengan berinisial RF (28) yang juga merupakan salah satu karyawan di perusahaan pertambangan di Kabupaten Kutai Timur,” Ucap Kasatresnarkoba Polres Kutim AKP Darwis Yusuf saat ditemui diruang kerjanya
Dijelaskannya dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 Poket sedang yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,26 gram beserta plastik pembungkusnya, satu unit Hp dan uang senilai Rp 300 ribu serta beberapa barang bukti lainnya.
“jadi sabunya kita dapat dalam kotak kaca mata, dan uang tunai Rp 300 ribu dan beberapa plastik klip,” bebernya
Dari keterangan pelaku Rf meskipun dirinya sudah bekerja di perusahaan pertambangan batu bara dengan gaji sebesar Rp 8 juta sampai Rp 9 juta setiap bulannya. Namun penghasilan tersebut dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga dirinya harus mencari pekerjaan sampingan dengan berjualan sabu.
“Pekerjaan sehari-harinya selain sebagai karyawan di salah satu perusahaan pertambangan batu bara ia juga mengedarkan narkotika jenis sabu,”jelas AKP Darwis Yusuf
Lebih lanjut untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kini Rf diancam pasal Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 15 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup.
Sementara itu Rf mengakui jika dirinya memang bekerja sebagai mekanik di salah satu perusahaan pertambangan batu bara di Kecamatan Bengalon. Ia pun mengaku selain mengedarkan sabu ia juga kerap menggunakannya agar tetap kuat saat beraktifitas.
“saya pakainya juga kalau malam biar tidak mengantuk,” Ucapnya