Sangatta – Setelah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Tahun 2020 lalu di Desa Kelinjau Ilir, Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur.
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) mengaku jika hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian dari Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W Putro, SH, MH melalui Kasi Pidsus I Nyoman Wasita Triantara, SH.Mhum mengatakan setelah pihaknya memperoleh hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, maka pihaknya akan langsung mengumumkan siapa tersangka terkait penyalahgunaan DD dan ADD tahun 2020 lalu di Desa Kelinjau Ilir Kecamatan Muara Ancalong.
“Begitu ada hasil audit dari BPKP, maka kita akan langsung mengumumkan penetapan tersangkanya,” Kata Henriyadi W Putro, SH, MH melalui Kasi Pidsus I Nyoman Wasita Triantara, SH.Mhum saat ditemui diruang kerjanya, Senin (09/5/2022)
Bahkan dalam dugaan penyalahgunaan DD dan ADD itu, selain tim penyidik Kejari Kutim telah melakukan upaya paksa dengan menyita beberapa barang bukti, seperti dua sarang burung walet dan 1 unit sepeda motor milik Pj Kades dan Bendahara Desa Kelinjau Ilir. Dalam kasus tersebut pihak kejaksaan juga sudah menerima pengembalian dana Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang sebelumnya diduga telah dipergunakan oleh Istri Pj Kades Kelinjau Ilir sebesar kurang lebih Rp 11 Juta.
“Baru Rp 11 Juta yang dikembalikan, uang PKK yang dipakai sama istrinya. Uangnya dikembalikan pada 18 April 2022 lalu, dan uangnya sudah disimpan di rekening penyimpanan Kejaksaan,” Bebernya
Seperti yang diberitakan sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur Henriyadi W Putro, SH, MH melalui Kasi Pidsus I Nyoman Wasita Triantara, SH.Mhum mengatakan pihaknya juga sudah turun langsung kelapangan untuk melakukan pemeriksaan di Desa Kelinjau Ilir Kecamatan Muara Ancalong.
“Kasus dugaan korupsi Desa Kelinjau Ilir sudah naik penyidikan. Kerugian negaranya sedang dihitung Badan Pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP). Tapi dari hitung-hitungan kami kerugian sekitar kurang lebih Rp1 miliar lebih. Kerugian pastinya tunggu hitungan BPKP,” kata Kasi Pidsus Wasita Triantara saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (5/4/2022)
Selain itu, meskipun kasusnya telah dinaikan ke penyidikan. Namun pihaknya mengaku belum menetapkan siapa tersangka terkait dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di Desa Kelinjau Ilir.
Bahkan tak hanya itu, tim penyidik Kejari Kutim juga telah melakukan upaya paksa dengan menyita beberapa barang bukti, yang selama ini yang di duga digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“ada dua bangunan sarang burung walet dan satu unit sepeda motor, milik Pj Kades dan Bendahara Desa Kelinjau Ilir yang kami sita,” Ucapnya
Diakui, besarnya dugaan kerugian dalam kasus ini karena memang Desa saat ini mengelola anggaran yang cukup besar. Sumber dana yang besar mulai ADD, DD, Dana bagi hasil dan bantuan keuangan.
Adapun penyalahgunaan DD dan ADD Kelinjau Ilir dilakukan dengan modus laporan fiktif. Dimana banyak laporan program yang dikerjakan namun tidak dilaksanakan. “Jadi banyak yang fiktif,”Tutupnya. (jn)