SANGATTA. Badan kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan (BKPP), mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai adanya Tenaga Kerja Kontrak daerah (TK2D) bodong. Sebeb menurut Kepala BKPP Kutim Misliansyah, semua terkait dengan TK2D, adanya di Organisasi Perangkat daerah (OPD) masing-masing.
“kami tidak tahun kalau memang ada TK2D bodong. Karena yang mengetahui keberadaan TK2D itu di OPD. OPD yang menerima, mereka yang berikan SK, OPD yang anggarkan gajinya, mereka yang bersama-sama tiap hari kerja. Jadi sepenuhnya itu tanggungjawab OPD,” katanya.
Karena itu, terkait dengan jumlah TK2D bodong yang ada di dinas, Misliansyah mengatakan BKPP tidak mengetahui, karena data TK2D, itu adanya di OPD.
Namun, dikatakannya jika memang ada TK2D bodong, dirinya juga heran. Sebab OPD tiap hari mengambil absensi mereka. Seharusnya mereka tau, kalau ada nama yang tidak pernah masuk kerja.
“Untuk itu kami berharap, agar mereka mengawasi mereka dengan baik, kalau ada nama yang tidak masuk kerja, putus kontraknya,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan pengakuan Kepala Dinas Pertanian Kutim Dyah Ratnaningrum, di grup WhatsApp Kutim Kontemporer jika pihaknya sedang melakukan verifikasi TK2D di lingkungan Dinas Pertanian, sehingga pembayaran gaji terlambat awal tahun.
“verifikasi dilakukan untuk merapikan data teman-teman TK2D. Ini dilakukan karena ada laporan LSM, bahwa beberapa TK2D di beberapa kecamatan, sudah lama bekerja di perusahaan, tetapi gaji masih saja mengalir dari APBD, karena absennya lengkap,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti laporan itu, pihaknya mengecek secara fisik di lapangan maupun secara administrasi, dan ternyata benar. Saat ini, mereka yang sudah bekerja di tempat lain ada tujuh orang. Mereka sudah membuat surat pernyataan mengundurkan diri, dan tidakalagi tercatat sebagai TK2D.
Diakui, selama ini masih tercatat sebagai TK2D karena tanpa ada surat pengunduran diri mereka, apalagi secara administrasi absen lengkap, sehingga pihaknya tidak bisa memecat sepihak. Namun setelah mengundurkan diri, TK2D bersangkutan langsung diberhentikan. (jn)