SANGATTA. Praktek penimbunan solar bersubsidi yang dilakukan pria berinisial T (58), warga Desa Sepaso Induk, Kecamatan Bengalon, diduga telah lama. Bahkan, seperti menjadi usaha yang dilakukan secara profesional. Ini terlihat dari berbagai fasilitas dan peralatan yang digunakan dalam praktek penimbunan solar yang dilakukannya . Dimana, di depan rumahnya, yang berada doi pinggir jalan utama, telah menyiapkan tangki penimbunan dengan kapasitas 2000 liter, mobil serta drum modifikasi dilengkap dengan pompa.
Mungkin karena keenakan, dia melakukan secara terang-terangan, tanpa takut. Namun kali ini kena batunya, dia ditangkap bersama dengan A (32), yang tak lain adalah karyawannya/ sopir yang tiap hari hilir mudik ke SPBU mengambil solar untuk diperjual belikan.
Kasat Resktrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara mengakui, penangkapan dilakukan terhadap kedua tersangka penimbunan solar di Desa Sepaso Induk Kecamatan Bengalon, yang tak lain rumah milik T. Diman dari kedua tersangka diamankan dengan barang bukti berupa solar sebanyak 800 liter. Solar tersebut ditampung dalam tangki, yang dilengkapi dengan pompa alkon, untuk menaikkan solar dari drum yang berada dalam mobil sekembalinya dari SPBU mengambil solar.
“Mereka ini kami tangkap atas laporan dari masyarakat. Tim unit Tipiter melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil tersangka yang membawa lima drum bertuliskan Pertamina. Benar saja ada tempat penampungan yang mereka sediakan bisa menampung sekitar dua ribu liter. Saat itu kami langsung amankan dengan barang bukti yang ada,” jelas Made.
Dijelaskan, kedua tersangka dalam melakukan aksinya dengan peran masing-masing. T sebagai pemilik, sementara A sebagai sopir yang bolak balik ke SPBU mengambil solar menggunakan mobil double cabin Ford Ranger bernomor polisi (Nopol) KT 8457 MB. Aksi T dan A, menurut Kasatreskrim, tergolong berani sebab mobil tersebut tak dimodifikasi, platnya juga telah mati sejak tahun 2017. Saat mengangkut BBM, akan kelihatan dengan jelas.
Dari hasil pemeriksaan, solar subsidi itu nantinya akan dijual kembali ke pengecer yang ada di Kecamatan Bengalon. Untuk per liternya, kedua pelaku menjual Rp 8.000 dari harga normal Rp 5.150.
“Mereka dapat untung Rp 2.850 per liter, bisa dikalkulasi berapa keuntungan mereka, jika beroperasi tiap hari, dan berhasil mengambil solar dari SPBU dalam jumlah ratusan liter,” kata Kasat, dengan nada tanya.
Atas perbuatannya kedua tersangka disangka melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, denga ancaman hukuman enam tahun penjara. (jn)