Pemkab Berharap Bandara Tanjung Bara Bisa Terbuka Untuk Umum

Kaltim, Kutai Timur881 Dilihat

SANGATTA.Pemerintah Kutai Timur menyatakan sudah tidak mungkin mengharapkan pembangunan badara Pertamina di Sangkima untuk dikembangkan menjadi Bandara umum atau komersial. Sebab pemerintah Kutim telah menerima surat balasan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yang menyatakan itu bisa dibangun jadi komersial. Sehingga satu-satunya harapan adalah pengalihan bandara Tanjung bara PT KPC, yang selama ini berstatus bandara khusus, menjadi bandara terbuka untuk umum.
“Untuk mendukung pertumbuhan investor, kita harus punya bandara. Berdasarkan surat balasan dari Menteri KLH, bandara Pertamina di Sangkima tidak bisa. Yang kita harapkan sekarang adalah bandara khusus PT KPC, bisa diubah jadi bandara terbuka untuk umum,” jelas Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, saat membuka Musyawarah Pembangunan (Musrembang) tingkat Kabuparen di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Kamis (7/8) .
Dalam rangka pengalihan bandara Tanjung Bara jadi bandara Umum, Ardiansyah mengaku telah melakukan pertemuan dengan manajemen PT KPC. Namun, kepastiannya masih menunggu persetujuan dari pemegang saham. “Kita berharap ini bisa disetujui, agar bisa dimanfaatkan untuk bandara umum,” katanya.
Jika ini disetujui, maka tentu akan ada pekerjaan, untuk perluasan bandara termasuk ruang tunggu penumpang. Namun soal pekerjaan tersebut, menurut Ardiansyah bisa kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dari dana APBN atau pun PT KPC.
Sebelumnya, bupati berharap, bandara ini bisa dialihkan jadi bandara umum karena lokasi Bandara Tanjung Bara, sebagai lokasi areal penggunaan lain (APL).
Ardiansyah menyatakan berniat mengembangkan Bandara Tanjung Bara menjadi bandara komersial, karena bangunan infrastrukturnya sudah jadi. Bandara tersebut berada di kawasan APL, tak lagi harus memerlukan proses perizinan yang terbilang rumit.
Tinggal pemerintah membuat komitmen dan bisa bekerja sama dengan PT KPC untuk dijadikan bandara komersil serta membangun akses jalan agar tidak mengganggu kawasan pertambangan dan pemukiman karyawan perusahaan tersebut.
“Dari pada kita harus membangun lagi harus ada kajian A, B, C dan Perizinan A B, C yang memakan waktu yang cukup lama dan tidak efisien, lebih baik kembangkan yang ada,” jelasnya. (jn)