Pemkab Kutim Berencana Ajukan Perbaikan Jalan Ke Pemerintah Pusat

Kutai Timur565 Dilihat

Sangatta –Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengaku jika saat ini pihaknya sedang membangun komunikasi dengan Pemerintah Pusat, agar beberapa ruas jalan di Kutim yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah bisa mendapatkan bantuan peningkatan jalan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Dan syukurnya sudah ada UU jalan, yang memperbolehkan APBN bisa mengerjakan perbaikan jalan yang menjadi tanggungjawab APBD. Nah ini yang sementara kita komunikasikan,” Kata Ardiansyah Sulaiman kepada sejumlah awak media.

Meski Surat Keputusan (SK) jalan menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan permohonan bantuan ke Pemerintah Pusat, namun menurut Ardiansyah Sulaiman hal tersebut tidak akan menjadi kendala. Pasalnya saat ini beberapa jalan di Kutai Timur sudah memiliki SK.

Sementara hanya jalan di persimpangan Kecamatan Muara Bengkal yang hingga kini belum mendapatkan SK dari Pemerintah. Sebab status jalan tersebut belum jelas apakah akan menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltim atau Kabupaten.

“SK Jalan yang belum ada itu hanya jalan di persimbangan Muara Bengkal, statusnya belum ada apakah APBD Provinsi atau Kabupaten. Makanya kita tunggu dulu ini, tapi yang lain bisa kita mintakan ke Pemerintah Pusat.” Jelas Ardiansyah Sulaiman

Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjadi Undang-Undang (UU) pada 17 Desember tahun 2021 lalu.
Nampaknya UU tersebut menjadi agin segar bagi seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia untuk meningkatkan pembangunan jalan di masing-masing daerahnya, termaksud Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Pasalnya dengan ditetapkannya RUU tentang Perubahan atas UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan menjadi UU, maka kedepan bagi setiap Pemerintah Daerah yang belum bisa melaksanakan wewenang pembangunan jalan, maka dapat diambil alih oleh pemerintah pusat. Begitu pula dengan pemerintah Desa yang belum bisa mengambil wewenangnya, maka juga dapat dialihkan kepada pemerintah daerah terkait.