Sangatta – Sangatta – Yuriansyah resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Ia menggantikan Suroto yang sebelumnya menjadi Pelaksana Harian (Plh). Pelatikan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Rabu (02/03/2022).
Dalam kesempatan tersebut Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengucapkan selamat mengemban tugas dan tanggungjawab baru kepada pejabat Sekretaris Daerah yang pada hari ini dilantik.
“Saya meminta kepada saudara untuk dapat bekerja dengan penuh dedikasi serta tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi nya.” Kata Ardiansyah Sulaiman saat memberikan sambutan
Dijelaskannya, Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah pada hari ini juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
“Alhasil dengan adanya aturan tersebut, maka isilah Pelaksana Tugas (PLT) khusus bagi Pejabat defenitif Sekretaris Daerah yang berhalangan tetap sebutannya diganti menjadi Penjabat Sekretaris Daerah,” jelasnya
Selain itu, Penjabat Sekretaris Daerah mengemban tugas paling lama 3 bulan dan atau berakhir dengan sendirinya. Saat Sekretaris Daerah Definitif hasil dari seleksi terbuka di lantik oleh Bupati
“Saya harap Penjabat Sekretaris Daerah yang dilantik pada hari ini bisa melaksanakan tugas dengan baik, mampu mengkoordinir Perangkat Daerah serta membantu Tugas-tugas dari kepala Daerah yang diberikan kepadanya,” Harapnya
Terakhir dirinya berpesan kepada yang dilantik hari ini, untuk senantiasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, bekerja dengan baik, profesional dan penuh tanggung jawab. “Hindari sikap-sikap dan perbuatan tercela, yang menyimpang dari kejujuran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jaga selalu martabat diri dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam melaksanakan tugas dalam kehidupan sehari-hari,” Tutupnya