Sangatta – Setelah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengantongi predikat Universal Health Coverage (UHC) dari BPJS Kesehatan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Faizal Rachman berharap kedepan masyarakat bisa lebih di mudahkan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Pasalnya menurut Faizal Rachman seperti contoh kasus yang ditemuinya siang ini, Selasa (22/2/2022) saat ia sedang mengurus BPJS kesehatan salah satu warga Kutim. Untuk mengaktifkan BPJS warganya ia membutuhkan waktu yang cukup lama, karena harus mengunjungi 3 tempat mulai dari RSUD menuju ke Dinas Sosial, Dinas Kesehatan kemudian ke BPJS Kesehatan.
“Karena tadi bu, saya mengurus BPJS seseorang yang sudah tidak aktif BPJSnya untuk dialihkan, itu butuh tiga tempat yang harus datangi, yang pertama saya datangi rumah sakit meminta surat keterangan bahwa orang itu sedang dirawat. Yang kedua keliling lagi kita ke dinas sosial, Dinas kesehatan setelah itu ke BPJS kesehatan untuk minta diaktifasi,” kata Faizal Rachman kepada RSUD kudungga saat berlangsungnya hearing antara DPRD Kutim dan RSUD kudungga.
Karena itu, dirinya menyarankan kepada pemerintah, terutama ke pihak terkait seperti RSUD, dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan BPJS kesehatan, untuk bisa membuat suatu sistem yang lebih mempermuda masyarakat dalam mengaktifkan BPJS kesehatannya, agar masyarakat bisa lebih cepat mendapatkan pelayanan kesehatan, tanpa harus mengeluarkan biaya atau tenaga. Terlebih saat ini ada teknologi yang bisa dimanfaatkan
“Maksud saya mungkin pihak rumah sakit, kedepan bisa menyiapkan tim admin, ketika nanti menemukan ada kasus masyarakat yang tidak aktif BPJSnya, sementara harus membutuhkan pertolongan. Jangan diarahkan dulu masyarakat untuk keliling kesemua tempat itu untuk mengurus BPJS kesehatannya,”Ucapnya
Diharapkannya, jika perlu setiap pihak terkait tersebut bisa menyiapkan ruang khusus admin yang menangani permasalahan tersebut di rumah sakit. Seperti pihak RSUD cukup memanfaatkan teknologi dengan mengirimkan email ke Dinas Sosial untuk segara membuatkan surat rekomendasi. Setelah itu, pihak dinas sosial mengirimkan surat melalui email ke Dinas Kesehatan dan dari kesehatan mengirim email ke BPJS kesehatan, setelah aktif BPJS kesehatan kemudian mengirimkan pemberitahuan kerumah sakit bahwa BPJS yang bersangkutan sudah terdaftar.
“jadi masyarakat tidak perlu lagi harus mondar mandir untuk mengurus BPJS kesehatannya. Sementara ada teknologi namun tidak dimanfaatkan dengan baik. Kasian warga, kalau liat jalan mungkin oke. Tapi bagimana kalau tidak lihat jalan karena warga itu dari pedalaman,” Tuturnya
Untuk itu, dirinya berencana akan mengagendakan mengundang RSUD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk membicarakan bagimana caranya agar masyarakat bisa lebih dipermuda dalam hal pengurusan pengaktifan BPJS Kesehatan.
“Karena kasus yang seperti ini pertama kali yang menemukan adalah rumah sakit. Begitu ketemu misalkan ada masyarakat yang sedang berobat namun dalam kondisi BPJS kesehatannya tidak aktif atau belum memiliki BPJS Kesehatan. Jangan diarahkan dulu untuk mengurus BPJS kesehatannya. Jika perlu karena Rumah Sakit yang sebagai pelayan, RSUD langsung yang memfasilitasi masyarakat, agar masyarakat tidak lagi harus mondar mandir mengurus BPJS kesehatannya.
Sementara itu, Direktur RSUD kudungga dr Yuwana Sri Kurniawati mengaku sangat setuju dengan apa yang disampikan oleh Faisal Rachman. Bahkan dirinya mengaku juga sudah memikirkan hal yang sama, bagaimana caranya agar pasien yang masuk ke Unit Gawat Darurat (UGD) tidak lagi berbelit-belit harus kesana kemari.
“Sebenarnya ini bukan ranah kami sendiri, justru ini adalah keterkaitan dengan dinas sosial dengan dinas kesehatan dan BPJS kesehatan. Kalau selama ini tugas kami terutama untuk pelayanan pasien apalagi yang sudah dalam kondisi berat. Artinya petugas kami fokus pada pelayanan nah kemudian masalah administrasi memang kami ada satu petugas administrasi mereka si sudah meminta apa yang dipersyaratkan untuk pengurusan BPJS yang PBI tadi,”
Namun diakuinya prosedur yang dipersyaratkan oleh BPJS kesehatan sendiri masih terbilang rumit. Pasalnya harus ke dinas Sosial terlebih dahulu untuk memastikan bahwa apakah benar warga kutim, harus dicek dulu. “Termaksud terkait disdukcapil, setelah itu diklarifikasi apakah betul ini warga tidak mampu. Kalau itu sudah oke nanti Dinas Sosial yang akan membuatkan surat dan juga harus ada surat keterangan rawat inap dari RSUD. Kemudian Dinas Sosial komunikasi dengan dinas kesehatan, kalau sudah oke tinggal ke BPJS kesehatan,” Jelasnya
Untuk itu, dr Yuwana Sri Kurniawati mengaku sangat senang jika memang ada sistem yang seperti itu, karena akan lebih mempermuda pelayanan. “Supaya kami juga bisa fokus melayani pasien dan pasien juga tidak harus mondar mandi lagi.” Tutupnya (jn)