Sangatta – Meskipun jumlahnya ribuan orang, namun keberadaan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), ternyata tidak diakui pemerintah pusat. hal Ini berdasarkan PP 48 tahun 2005. Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim Misliansyah.
“Sebenarnya tenaga honorer itu memang sudah tidak diakui pemerintah pusat, berdasarkan PP 48 tahun 2005 tentang pemutihan honorer. Karena setelah pemutihan itu, honorer dianggap sudah tidak ada. Bukan hanya itu, banyak lagi PP berikutnya yang melarang pengangkatan tenaga honorer,” katanya.
Namun masalahnya kebutuhan Tenaga Kerja Kontrak Daerah di masing-masing daerah juga berbeda-beda. “kalau kayak kita, tidak mendapatkan formasi dari pusat. Terus guru sudah pensiun siapa yang harus mengantikannya di pedalaman. Kalau bukan tenaga honorer yang harus mengantikannya. seperti perawat atau dokter ketika pensiun siapa yang harus mengantikannya di lapangan, kecuali honorer. Sedangkan kita tidak mendapatkan formasi pegawai setiap tahun,” Jelasnya
Hanya saja, selama ini pemerintah daerah melakukan perekrutan TK2D ini untuk mengisi kekosongan tenaga adminitrasi, terutama di pelosok. Sebab selama periode presiden Joko Widodo baru dua tahun ini ada perekrutan tenaga PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) fungsional. Itupun tenaga adminitrasi sangat minim, karena memang tenaga adminitrasi sudah cukup banyak akibat pemutihan yang dilakukan pada periode kepemimpinan Susilo Bambang Yudoyono (SBY).
“Makanya, karena tenaga adminitrasi dianggap sudah banyak. Makanya yang direkrut selama dua tahun ini hanya tenaga fungsional. Terutama guru, tenaga kesehatan,” katanya.
Terkait dengan permintaan TK2D agar diakomodir menjadi PPPK, Misliansyah mengatakan, itu juga akan sulit. Kecuali, kalau analisa jabatan (Anjab dan analisa beban kerja) yang dibuat Bagian Organisasi Tatalaksana (Ortal) mengajukan tenaga adminitrasi, mungkin itu bisa.
“Karena BKPP ini hanya pengguna. BKPP mengajukan formasi jabatan yang akan diisi berdasarkan anjab yang dibuat Bagian Ortal. Jadi kalau Anjabnya bisa diubah, mungkin bisa diusulkan tenaga adminitrasi,” katanya.
Diakui, karena anjab yang dibuat memang semuanya untuk tenaga funsional, makanya tahun lalu, dari usulan permintaan 1400 orang tenaga fungsional yang diusulkan, semuanya dipenuhi pemerintah pusat. karena itu, PPPk yang diterima tahun lalu itu jumlahnya 1400.
Apalagi, dengan adanya PP 49 tahun 2018, dimana disebutkan tenaga honorer harus habis lima tahun ke depan, dalam arti tahun 2023, maka TK2D, meminta agar semua diikutkan PPPK. Bagi tenaga fungsional, tidak masalah, namun yang akan sulit adalah tenaga adminitrasi.” Kalau ortal bisa mengubah anjabnya, maka itu yang akan diusulkan. Karena kalau usulan kami berbeda dengan anjab, maka pasti akan ditolak,” katanya. (jn)