Sangatta – Setelah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten di provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Sebagaimana hal tersebut sesuai dengan Instruksi Kemendagri Nomor 11 Tahun 2022.
Kini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali merumuskan sejumlah kebijakan terkait penanggulangan wabah virus corona (Covid-19). seperti mengaktifkan kembali Operasi yustisi dan memaksimalkan kembali posko penanganan covid-19 di tingkat desa hingga kelurahan.
Selain merumuskan kebijakan terkait penanganan covid-19, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman juga mengaku akan mengevaluasi pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) tingkat Kecamatan, yang rencananya akan mulai berlangsung di bulan ini.
“Kemarin saya sudah rapat dengan tim covid-19, dan saya juga mengajak Bappeda untuk hadir. Kenapa saya mengajak Bappeda hadir, pertama untuk mengevaluasi rencana Pelaksanaan Musrembang di tingkat Kecamatan. Nampaknya memang harus kita mundurkan, sambil kita melihat perkembangan covid-19 di Kutai Timur,” Kata Ardiansyah Sulaiman kepada sejumlah awak media
Dijelaskannya, agar pelaksanaan Musrembang di tingkat kecamatan nantinya tetap berjalan sesuai standar protokol kesehatan. Pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah opsi, mulai dari memangkas waktu pelaksanaan hingga menggunakan sistem zonasi.
“jadi misalnya Sangatta Utara, Sangatta Selatan dan Telukpandan mungkin menyatuhnya nanti dimana. Sedangkan untuk wilayah Sangsaka, Kaliorang. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan dalam pelaksanaan Musrembang,”Bebernya
Selain mengevaluasi pelaksanaan Musrembangcam, pihaknya juga sudah meniadakan apel pagi kepada sejumlah pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. “dan hal ini juga sesuai dengan surat edaran Gubernur Kaltim terkait pemberlakuan PPKM level 3,”Ujarnya
Selanjutnya terkait pemberlakuan Work From Office (WFO) atau Work From home (WFH) menurut Ardiansyah Sulaiman pihaknya masih menunggu perkembangan kasus covid-19 di Kabupaten Kutai Timur. Meskipun sudah ada beberapa ASN yang terkonfirmasi covid-19.
Sementara terkait pembelajaran tatap muka (PTM) juga sudah diatur, terutama yang berada di Kawasan Zona merah penyebaran covid-19. Seperti Sangatta Utara, Sangatta Selatan, dan Bengalon dirinya telah memerintahkan untuk memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau online.
“Kecuali yang memang, kelas 6, dan kelas 9 persiapan menghadapi ujian, dan yang lain daring atau sistem online,” Tutupnya