Sangatta – Sebanyak 126 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2020 diambil sumpah / janji nya oleh Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman sekaligus dirangkai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara simbolis oleh Bupati.
Penyerahan Surat Keputusan tersebut, berdasarkan Nomor 005/0592/BKPP-MUT/II/2022 sebanyak 126 peserta, disaksikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta Kepala Inspektorat Wilayah (Itwil). Kegiatan ini berlangsung di ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Kawasan perkantoran Bukit Pelangi, Rabu, 16/2/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan sebagaimana laporan dari Kepala BKPP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, CPNS dapat diangkat sebagai PNS apabila sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Oleh karena itu saudara yang akan menerima sk Pengangkatan sebagai PNS berdasarkan ketentuan tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai PNS,” Kata Ardiansyah Sulaiman saat memberikan sambutan
Selain itu, Ardiansyah juga meminta PNS yang baru dilantik itu bisa memastikan memiliki tupoksi yang harus di pahami, serta memahami rencana kerja sesuai dengan tupoksi. “Kemudian yang berikutnya adalah PNS itu, teamwork bekerja bersama bukan bekerja menyingkirkan satu sama lain,” jelasnya kepada sejumlah awak media.
Terlebih saat ini, antara PNS dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) rata-rata mengawali dari staf fungsional dan dalam dua tahun bisa langsung mengalami kenaikan pangkat, asalkan mereka bisa bekerja dengan baik.
“Tidak jadi masalah jika mereka hanya bekerja hanya untuk mencari angka kredit skor mereka. Tidak apa-apa asalkan itu berpengaruh ke kinerja mereka. Kalau tidak berpengaruh maka otomatis angka kredit skornya tidak akan diberikan, karena tidak linier dengan tugasnya. ,” Imbuhnya
Sementara itu kepala BKPP Kutim Misliansyah mengatakan penyerahan sk pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini merupakan formasi tahun 2020 lalu. Dimana formasi sebelumnya sebanyak 136 jabatan, namun 10 jabatan diantaranya tidak terisi, sehingga pada saat ini hanya terdapat 126 orang yang mendapatkan SK menjadi PNS.
“Ini TMTnya 1 Januari 2022, dan ini semuanya menjadi tenaga fungsional. Karena formasi yang kita dapat dari formasi ASN tidak lagi mendapatkan formasi namanya tenaga administrasi, mengapa karena tenaga administrasi itu, banyak di isi di jaman Presiden SBY, sedangkan di jaman Presiden Jokowi tidak ada lagi formasi tenaga administrasi, dimana tenga administrasi ini banyak diisi oleh TK2D kita saat ini,” terangnya
Dijelaskannya, tenaga fungsional ini bersifat khusus dan tidak sama dengan tenaga struktural atau administrasi. Karena Fungsional ini bekerja sesuai dengan fungsinya, dan memiliki angka kredit yang harus di capai jika ingin naik ke pangkat selanjutnya.
“Jadi kalau tenaga struktural itu, 4 tahun baru naik pangkat, kalau untuk tenaga fungsional ini, bisa saja di 2 tahun naik pangkat, bisa juga 3 tahun atau bahkan 4 tahun lebih. Jika orangnya malas bisa sampai 7 tahun baru naik pangkat,” bebernya