SANGATTA. Majelis Hakim pengadilan negeri sangatta rupanya tidak melihat hal yang meringankan yang dilakukan terdakwa Abdul Haer (30), warga Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon. Sehingga memutuskan menghukum pelaku pembunuhan di Bengalon 20 tahun, sama dengan tuntutan Jaksa Heru.
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana pembunuhan terhadap anak dan istrinya, sebagaimana dakwaan pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Putusan dibacakan Hakim Alto Antonio Sh, beberapa hari lalu di PN Sangatta.
Atas Putusan ini, Penasehat Hukum terdakwa Abdul Karim SH mengaku masih pikir-pikir. “Kan masih ada waktu untuk untuk pikir-pikir apakah banding atau tidak,” katanya.
Sebelumnya, Kajari Kutim Henriyadi W Putro mengakui dalam kasus ini, pasal yang terbukti adalah pasal 338 KUHP, serta pasal 351. Pasal 338 KUHP, maksimalnya 15 tahun penjara, di tambah hukuman pemberat sepertiga terkait unsur penganiayaanya makanya tuntutan jadi 20 tahun penjara.
“Jadi pembunuhan ini terjadi karena terdakwa depresi. Karena tekanan ekonomi. Makanya melakukan pembunuhan,” katanya.
Seperti diberitakan Juni tahun lalu, Abdul Haer melakukan pembunuhan pada istrinya ber inisial Mk (30) serta anak balita nya yang berusia 2 tahun. Selain membunuh anak istrinya, terdakwa juga diduga hendak bunuh diri dengan melukai dirinya di bagian leher, dan alat kelamin nya sendiri.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Rahmadi, warga Sepaso Barat, terungkapnya kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka karena tersangka sempat mengamuk ke Masjid Al Ihya. Saat itu, daam kondisi terluka. Sehingga saat diamankan, masyarakat hendak mau memberitahu istrinya, kalau dia luka, mungkin habis kelahi. Ternyata, saat warga masuk dalam rumah, ditemukan istri dan anak korban dalam kondisi meninggal dan berlumuran darah.
“Jadi rupanya dia habis membunuh istrinya, baru ke Masjid,” kata Rahmadi saat itu.
Dijelaskan, saat melakukan penyerangan ke Masjid, dia sempat melukai ustad merupakan imam masjid.
Saat terdakwa mendatangi Masjid Al Ihya, dimana sedang berlangsung ceramah yang di bawakan oleh ustad Abubakar. Terdakwa datang dan langsung mengamuk, dengan membawah parang, serta berteriak dan menyebut nama pak Ustad.
Tersangka yang datang tanpa busana, langsung penyerangan Ustad yang sedang membawakan ceramah. Melihat kejadian tersebut sejumlah jamaah kaget dan berhamburan. Sementara ada yang mengamankan tersangka.
Terkait dengan penyerangan ke Masjid, menurut Kajari, itu dilakukan tanpa sadar atau sengaja. Sebab terdakwa saat itu memang dalam kondisi depressi, apapun dilakukan tanpa pikir. Termasuk membunuh istri dan anaknya, bahkan hendak bunuh diri. (jn)