Kejari Kembali Setorkan Rp1 Miliar ke Pemkab Kutim

Kaltim, Kutai Timur677 Dilihat

SANGATTA. Kejaksaaan negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim kembali menyerahkan dana sitaan ke Pemkab Kutim senilai Rp1 miliar. Sebulan lalu, Kejari menyerahkan dana Rp2,5 miliar pada Pemkab. Dana ini merupakan dana sitaan dalam kasus korupsi yang ditangani tahun lalu, namun kini telah berkekuatan hukum tetap, sehingga perlu dilakukan eksekusi.

Penyerahkan dana dilakukan  Kajari Kutim Henriyadi W Putro pada Kepala Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim Rabu (2/22/2022). Penyerahkan disaksikan  Kepala BPKAD Kutim Teddy Ferriansyah dan  puluhan kepala OPD yang hadir.

Dalam kesempatan itu, Kajari mengakui dana sitaan tersebut diperoleh  dari kasus korupsi yang melibatkan  mantan Kepala Dinas Tataruang dan  Pengendalian Lahan Ardiansyah Asim serta Herliansyah.  Kasus korupsi ini telah berkekuaran hukum tetap, dimana Ardiansyah  telah dieksekusi atas putusan dengan hukuman 2,6 tahun penjara, sementara dana sitaan Rp1 miliar disita untuk  daerah. Sementara  Herliansyah saat ini masih status Daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk kepastian hukum, maka dana sitaan  senilai Rp1 miliar diserahkan ke pemkab Kutim. Penyerahkan dana sitaan ini sebagai wujud  sinergitas pemerintah Kutim  dengan Kejari dalam penegakan hukum. Termasuk bagian dari transparasni Kejari dalam penegakan hukum,” jelas Henriyadi.

“Kami berharap, pengembalian dana ini menjadi sumbagsi Kejari bagi pembangunan Kutim.  Kami berharap,  penyerahkan dana masih akan berlanjut. Bukan berati kami berharap akan ada kasus korupsi terus di Kutim, namun  ini terkai dengan kasus yang saat ini masih sedang dalam penanganan  kami, dengan dana yang lebih besar. Kami berharap   dana ini dapat dimanfaatkan  untuk pembangunan Kutim,” lajutnya .

Dalam acara kali ini,  selain dilakukan penyerahan  dana sitaan ke kas daerah, juga dilakukan penandatanganan MOU antara Kejari dan BPKAD dalam  hal Bantuan hukum, Pertimbangan hukum, Tindakan hukum khusnya  dalam bidang perdata dan tatausaha negera.

 MOU ditanta Kajari Kutim Henriyadi  dan Kepala BPKAD Teddy Febriansyah, disaksikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan puluhan pejabat lainnya. (jn)