DPRD Temukan Ada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Nunggak PPJ Non PLN

Kaltim, Kutai Timur637 Dilihat

SANGATTA. Rombongan Komisi B DPRD Kutai Timur, dipimpin Ketua Komisi B, Faizal Rachman Selasa (25/01/2022) lalu melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke 4 Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang ada di kecamatan.

Dari kunjungan kerja itu, menurut Faizal, rombongan mengetahui tingkat kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap beberapa hal, seperti kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagaan kerjaan, kepatuhan membayar pajak daerah, kepatuhan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan dan kepatuhan perusahaan, terkait komitmen membangun kebun plasma.

“Di lapangan kita menemukan pengelolaan lingkungan perusahan sudah baik. Jadi artinya mereka sudah punya kewajiban persemester melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan dari 3 perusahaan yang kita kunjungi itu, sudah ada supervisi langsung. Jadi sudah ada person yang ditunjuk oleh DLH untuk melakukan supervisi terkait pengelolaan lingkungan dan itu dilaporkan secara periodik,” jelas Faizal, pada wartawan saat ditemui di Kantornya, Rabu (26/11/2022)

Terkait dengan kepatuhan membayar pajak termasuk pembayaran pajak BPHTB dan PBB, masih bagus. Namun untuk Pajak daerah, seperti pajak Penerangan Jalan Non PLN, pajak galian golongan c masih terbilang rendah. Sebab di beberapa perusahan, ditemukan mereka menunggak PPJ non PLN, termasuk pajak galian C.

“Tapi ketika kami komunikasikan dengan manajemen perusahaan, sebetulnya dari perusahaan itu manajemennya sangat koperatif dan menyatakan berkomitmen untuk menyelesaikannya dan mengikuti peraturan daerah. Karena penetapan pajak daerah itukan ditetapkan dengan perda no 1 tahun 2011,” katanya.

Untuk itu, pihaknya terus memantau perkembangannya dan akan berkomunikasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memastikan sejauh mana perusahaan itu, melaksanakan komitmennya yang telah di sampaikan ke DPRD Kutim.

“Dari data yang kami peroleh ada 34 pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur. Karena itu, pihaknya berharap agar ke 34 pabrik kelapa sawit tersebut bisa memberikan kontribusi yang maksimal untuk Kabupaten Kutai Timur khususnya pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD),” harapnya.

Terlebih selama ini, Kutim tidak mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan kelapa sawit. “Kalau DBH dari pertambangan kita ada, tapi untuk sektor sawit tidak ada. Karena itu komunikasi harus perlu ditingkatkan lagi dan mengungah perasaan perkebunan kelapa sawit, agar bisa memberikan kontribusi ke APBD kita,” katanya.

Disebutkan, potensi PPJ Non PLN jika semua perusahan mau bayar, cukup besar. Jika rata-rata mereka bayar Rp15 juta sampai Rp 20 Juta per bulan, maka dalam setahun bisa didapat PAD sekitar Rp8 miliaran. Namun
target PAD PPJ Non PLN hanya sekitar kurang lebih Rp 1,5 miliar.

Dikatakan, dari hasil yang ditemukan pihaknya ternnyata ada beberapa perusahaan perkebunan yang hanya membayar PPJ Non PLN sampai tahun 2017 lalu, setelah itu mulai 2018 sampai 2021 tidak ada yang membayar.

“Kalau yang satu bilangnya nanti kami akan konsultasikan ke manajemen. Tapi intinya semua perusahaan koperatif dan manajemennya siap memberikan informasi dan kalau ini memang kewajiban mereka membayar sesuai dengan perda mereka akan selesaikan. Semua kemarin berkomitmen seperti itu. Kita tinggal tunggu aja nanti,”jelasnya.

Sementara itu, ditemui diruang kerjanya, Kasubid Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kutim, Roofiqoh Istiharoh, SP. M. Si mengakui jika sejumlah perusahaan tersebut sebenarnya tidak berniat untuk tidak membayar PPJ Non PLN sejak tahun 2018 kepada Pemerintah. Melainkan diakibatkan adanya putusan Makhamah Konstitusi perihal pegujian undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terhadap undang-udang Dasar Negara Kesatuan Repoblik Indonesia tahun 1945, sehingga membuat sejumlah perusahaan itu ada yang belum membayarkan PPJ non PLN pemerintah.

“Terkait PPJ Non PLN, saya luruskan saja, bukan mereka itu tidak membayar. Kalau misalnya dari 2019 sampai 2021 kami memang tidak memungut itu sesuai dengan putusan MK, pada tanggal 13 Desember 2018 lalu,” jelasnya.

Karena putusan itu, maka pihaknya kini fokus melakukan penagihan tunggakan PPJ Non PLN yang belum dibayarkan perusahaan hingga 2018. “Saat ini kami masih mengkaji supaya tunggakan-tunggakan yang mereka belum laporkan itu. Nanti akan kami surati untuk melaporkan kewajiban mereka yang sebelum keputusan MK di keluarkan,” katanya.

Diakuinya, hingga tahun lalu, beberapa perusahaan masih taat melakukan pembayaran PPJ non PLN kepada pemerintah. Namun tahun ini tidak bisa lagi, karena putusan MK masa peralihannya hanya tiga tahun, artinya hingga 2021. “Jadi tahun 2022 ini, tidak bisa lagi dipungut sama sekali, karena itu sudah ilegal. Jadi kami hanya fokus penagihan tunggakan hingga tahun 2018,” katanya. (jn)