SANGATTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta yang dipimpin Alto Antonio dengan Hakim anggota Alekxander H Banjomahor serta Rizky Aulia Cahyadi, tampaknya tak melihat hal yang meringankan pada terdakwa SM serta istrinya Ms, yang telah melakukan pembuhan berencana terhadap majikannya berinisial Hl, sehingga memutuskan menghukum terdakwa 18 tahun penjara.
Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Heru terhadap SM 18 tahun, sementara MS dituntut 17 tahun, namun dinaikkan jadi 18 tahun penjara.
“Jadi hakim sependapat dengan JPU, menyatakan kedua terdakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Karena itu, majelis hakim memutuskan menghunung terdakwa 18 tahun penjara,” jelas Kajari Kutim Henryadi W Putro.
Diakui, kedua terdakwa langsung menerima putusan tersebut. “jadi putusanya sudah berkekuatan hukum tetap, jadi status keduanya sudah terpidana,” katanya.
Diakui, dari persidangan, memang tidak ditemukan alasan yang meringankan terdakwa dalam pembunuhan yang dilakukan pada korban. Karena itu, hakim memutuskan menghukum sesuai dengan tuntan JPU, bahkan terhadap Isniati, malah dinaikkan hukumannya sama dengan suaminya.
Seperti dkberitakan beberapa bukan lalu, karena alasan sakit Samsuri (38) alias SM dan Misniati alias Ms (34), melakukan pembunuhan berencana pada korban berinisial Hl (52), yang tak lain majikannya. Pembunuhan dilakukan Kamis (13/5) sekitar pukul 11:00 wita di Blok H16 Devisi 1 PT. HAL (Hanusentra Agro Lestari), Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang, Kutim. Selain membunuh, tersangka juga menggondol uang dari korban senilai Rp77 juta lebih. Korban merupakan kontraktor di PT Hal. Korban dikabarkan hilang dua hari, namun kemudian ditemkan dalam keadaan sudah meninggal.
Perbuatan keduanya dilakukan berawal Selasa (11/5) sekitar Pukul 17:30 Wita. Saat itu pergi mengambil uang gaji karyawan sebesar Rp77.860.000 di kantor PT. HAL namun kemudian dinyatakan hilang.
Terungkapnya pembunuhan setelah Managemen PT. HAL kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek Sangkulirang, untuk mencari keberadaan korban. Kamis (13/5) Polsek Sangkulirang memperoleh informasi telah ditemukan jasad korban beserta kendaraan yang digunakan, uang sejumlah Rp77.860.000, Handphone milik korban telah hilang.
Setelah tiba di lokasi, Personil Polsek Sangkulirang melakukan olah tenpat kejadian perkara (TKP). Di lokasi ditemukan barang bukti berupa pisau dapur warna kuning, tidak jauh dari jasad korban. Atas penyelidikan yang dilakukan polisi, dikathui keduanya sebagai pelaku.
Dalam persidangan, keduanya mengakui perbuatannya. Kedua pelaku mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati. sebab korban telah mengambil pekerjaan mereka sebagai Kepala Rombongan, bahkan dipecat karena diduga korban adalah pelapornya.
Untuk menghabisi korban, Misniati memancing korban dengan alasan untuk bersetubuh. Namun, setelah sampai diwarung miliknya, korban kemudian diajak pergi, namun ditengah jalan ditarik, lalu ditikam, saat korban jatuh, Samruri kemudian memukul korban dengan cangkul hingga meninggal. Kedua tersangka kemudian membawa pergi uang yang dibawa korban, yang kini jadi barang bukti di persidangan.(jn)