SANGATTA. Tenaga Kerja kontrak Daerah (TK2D) mengadakan rapat dengar pendapat dengan DPRD Kutim. Rapat dipimpin Ketua DPRD , Joni serta Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Irawansyah dihadiri beberapa anggota DPRD Kutim serta PLT Asisten III Rijali Hadi. Pertemuan yang berlangsung di ruang Rapat DPRD Kutim, dimana perwakilan TK2D dipimpin Mursalin. Dalam kesempatan itu Mursalim mengungkapkan persoalan TK2D yang terjadi saat ini.
Musalim mengatakan, setiap pilkada, TK2D selalu punya harapan baru, untuk mendapatkan perhatian lebih agar nasib mereka bisa diperhatikan, atau setidaknya lebih baik. Terakhir, pada Pilkada 2020, pemerintah yang ada saat itu berkuasa janji akan melakukan penataan, termasuk dalam urusan kepegawaian. “Ternyata, yang terjadi saat ini sama dengan dengan bupati sebelumnya. Karena anggaran untuk gaji TK2D yang disiapkan di APBD 2022, hanya tujuh bulan, sama dengan pemerintahan sebelumnya. Ini jelas jadi salah satu kegelisahan bagi kami. Seharusnya masalah ini diamankan dengan anggaran setahun penuh agar kami tenang,” katanya.
Diakui, selain mengaduhkan nasibnya ke DPRD Kutim, sebelumnya juga pernah melakukan hal sama tahun lalu. Dimana, saat itu ada perwakila TK2D dari 17 provinsi bertemu dengan DPR RI, khususnya Komisi II, di Senayan. Karena banyaknya perwakilan saat itu yang hadir, maka masalah TK2D ini sudah dinyatalan masuk Prolegnas.
Kini, menurut Mursalim, dia membaca berita Kemenpan RB Tjahjo Kumolo, yang menyatakan honorer atau TK2D, terakhir tahun 2023. Alasannya, pegawai pemerintah hanya ada dikenal dua yakni PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian kerja (P3K).
“Yang jadi masalah saat ini karena PPPK yang dibuka saat ini, tidak banyak mengakomodir TK2D adminitrasi. Itupun terbuka untuk umum. Jadi kami yang sudah tua-tua, pasti kalah dengan anak muda yang baru lulus. Seharusnya dalam perekrutan PPPK, mempertimbangkan faktor umum, pengabdian bagi kami,”harap Mursalim.
Anehnya, meskipun dikatakan sudah tidak ada penambahan TK2D, faktanya masih saja terus ada. Bahkan di tempat kerjanya di Dinas Kebudayaan, ada dua orang yang baru.
“Status TK2D saat ini tidak jelas. Ternyata Tk2D, diberikan BPJS tenaga kerja dan BPJS Kesehatan. Ini artinya TK2D ini adalah pekerja. Tapi gajinya, sangat jauh dibawa UMR. Mestinya kalau TK2D ini pekerja, gajinya minimal sama dangan UMR. Apalagi pemerintah selalu menekan perusahan agar mematuhi aturan memberikan upah tenaga kerja setidaknya sama dengan UMR, tapi pemerintah sendiri menggaji pekerja mereka jauh dibawa UMR. Untuk itu kami berharap ada penyesuaian,” katanya.
Terkait dengan masalah gaji yang hanya dianggarkan tujuh bulan, Sekkab Kutim Irawansyah mengatakan tak masalah, karena toh nanti di APBD perubahan bisa ditambah lagi, hingga 12 bulan. Agar berkesimanbungan, anggaran bisa mendahului, agar cepat dibayar.
“nanti kita anggarakan lagi di APBD perubahan,” katanya. (jn)