Hanya Masalah Sepele, Seorang Pria Di Sandaran Timpas Kawan Sendiri

Kutai Timur721 Dilihat

Sangatta – Seorang buruh mebel berinisal JM (47) di Kilometer 01 RT 04 Desa Susuk Tengah Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Minggu, (23/01/2022) lalu harus menjadi korban Penganiayaan lantaran di timpas oleh RH (30), yang tak lain merupakan teman sekerjanya sediri.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Sangkulirang AKP Damiatus Jelatu mengatakan kejadian tersebut bermula pada hari Minggu, (23/01/2022) sekitar jam 17.45 wita, seorang pelapor bernama Rizal Hadi sedang berada di rumahnya, kemudian mendengar jika warga di sekitar rumahnya sedang ribut, bahkan ada seseorang lari dari mebel membawa sebilah parang panjang.

Saksi Rizal Hadi yang juga merupakan pemilik usaha Sawmil/Mebel itu langsung keluar rumah dan menuju mebelnya. Disana ia kemudian melihat korban sudah tergeletak di tanah dan berlumuran darah. Bahkan kedua bagian tangan korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.

“Melihat kejadian tersebut, pemilik usaha mebel itu kemudian melapor ke petugas bersama warga, sambil membawa korban ke rumah sakit Sangkulirang untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut.”kata Kapolsek Sangkulirang AKP Damiatus Jelatu

Dijelaskannya bahwa kejadian penganiayaan ini berawal dari kekesalan pelaku terhadap korban karena sejak 6 bulan yang lalu korban kerap menyembunyikan alat pertukangan yang setiap hari digunakan pelaku untuk bekerja .

“Bahkan sebelumnya, tersangka juga sudah sering mengingatkan korban agar tidak menyembunyikan alat tersebut, namun korban tetap saja menyembunyikannya. Hal ini menimbulkan amarah dan sakit hati tersangka sehingga melayangkan parang panjang yang menyebabkan lengan tangan kanan korban  berimbah darah,” Bebernya

Dengan adanya kejadian tersebut kini korban sedang dirawat di Rumah Sakti AW. Syahrani Samarinda. Sedangkan pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polsek Sangkulirang. “untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka disangkakan melanggar pasal 354 ayat (1) KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” Tutupnya