Sangatta – Sejumlah masyarakat Kutim yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar (IKB) Nusa Tenggara Timur (NTT) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaporkan edy mulyadi terkait dugaan ujaran kebencian dan rasisme ke Polres Kutim, pada Senin (24/01/2022).
“Saya bersama dengan pengurus IKB NTT Kabupaten Kutai Timur mendatangi Polres Kutim untuk melaporkan Edy Mulyadi terkait penghinaan yang dilakukan Edy dengan sejumlah kawan-kawannya yang viral dimedia Sosial belakangan ini,” Kata Ketua IKB NTT Wilhelmus Wio Doi kepada sejumlah awak media.
Pihaknya mangaku jika ucapan Edy sangat terang-terangan menghina warga Kalimantan Timur serta mengandung rasisme. Karena itu pihaknya meminta kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan mereka dan mendesak edy mulyadi meminta maaf kepada masyarakat Kalimantan Timur dan mempertanggung jawabkan secara hukum.
“Karena kami juga bagian dari masyarakat Kalimantan Timur yang berdiam hidup dan mencari makan di Kalimantan Timur (Kaltim),”Ucapnya
Mereka mengaku sangat mempersoalkan pernyataan Edy Mulyadi seperti ucapatan, tempat jin buang anak, genderuwo, hingga ada kata monyet yang terdengar dalam video yang dipermasalahkan itu. “Masyarakat yang ada di Kaltim inikan manusia semua. Karena kami merasa adalah manusia, maka kita harus meminta Edy Mulyadi segera mengklarifikasi itu dan menyampaikan permohonan maafnya serta mempertangungjawkan secara hukum,” Bebernya
Selanjutnya, menurut Wilhelmus Wio Doi tak hanya melaporkan Edy Mulyadi melainkan pihaknya juga melaporkan teman Edy yang sempat menyebut kata Monyet. “jadi teman edy yang mengatakan monyet juga kita laporkan. Karena kita sampaikan saudara Edy dan Kawan-kawan,” Imbuhnya
Sementara itu, usai mendapatkan laporan dari IKB NTT Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Intelkam Polres Kutim Iptu Amiruddin dan Kasat Reskrim Polres Kutim IPTU I Made Jata Wiranegara mengaku jika pihaknya sudah menerima laporan dari IKB NTT terkait dugaan ujaran kebencian dan rasisme yang dilakukan oleh Edy Mulyadi.
“Kami terima pengaduannya, nanti akan kami jadikan satu LP, mungkin nanti ada pengaduan-pengaduan lagi, dari ormas atau dari toko-toko masyarakat yang lain akan kita tampung dan nanti akan kita jadikan satu LP kemudian kita proses ke Polda Katim,”Bebernya
Selain itu, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko mengakui jika hingga saat ini baru ada satu laporan yang masuk ke pihaknya terkait dugaan ujaran kebencian dan rasisme yang dilakukan oleh Edy Mulyadi dan tidak menutup kemungkinan masih ada laporan yang lain.
“Makanya itu, nanti akan kita buat satu LP nanti akan kita serahkan ke Polda Kaltim dan Polda Kaltim yang akan memanggil saudara Edy Mulyadi,”Imbuhnya