Usai Habisi Nyawa Selingkuhan, Seorang Lansia Di Kutim Mencoba Bunuh Diri Tapi Gagal

Sangatta – Meskipun sudah berumur lansia, namun nafsu SW (66), Warga Gang Banjar Kelurahan Singa Gewe Kecamatan Sangatta Utara masih terbilang tinggi. Terbukti, meskipun sudah tua dan memiliki istri dan tiga orang anak, namun ia masih berselingkuh dengan janda.

Karena tak bisa memberikan uang sebesar Rp2 juta kepada selingkuhannya, serta dikatain laki-laki kere dan menjijikkan. SW pun kemudian nekat menghabisi nyawa TWS (44) dengan cara dicekik, dikediamannya di Jalan Assadiyah 4 RT 13, kelurahan Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskrim IPTU I Made Jata Wiranegara, dan Kasubag Humas Polres Kutim Aipda Wahyu W menuturkan, kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan tetangga koban, lantaran sehari semalam yang bersangkutan tidak keluar rumah, padahal motor korban ada ditempat.

“Merasa curiga, tetangga korban malaporkan kejanggalan tersebut ke pihak kepolisian,” Ucap Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko saat menggelar jumpa perss, Jumat (21/01/2022)

Polsek Sangatta pada (13/01/2021) langsung melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), bersama-sama dengan Tim Inafis Polres Kutim. “Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di temukan kondisi TWS sudah tidak bernyawa di dalam kamar dengan posisi badan terlentang tertutup selimut serta bagian wajah tertutup bantal,” bebernya

Setelah pihaknya menerima informasi adanya temuan mayat, tim Inafis Sat Reskrim Polres Kutim langsung melakukan olah TKP, kemudian Tim Opsnal segera mencari informasi dan petunjuk tentang pelaku.

“yang mana diperoleh petunjuk dari olah TKP, keterangan saksi-saksi dan petunjuk adanya CCTV di sekitar TKP, diduga kuat bahwa pelaku adalah SW.  Tim kemudian fockus mencari keberadaan  SW, dari pencarian diperoleh informasi, ternyata SW sempat mencoba melakukan upaya bunuh diri dengan lompat ke sungai dari Jembatan Kampung Kajang,” terangnya

Namun upaya bunuh diri gagal karena ditolong oleh warga dan membawanya ke Puskemas Sangatta Selatan. “Setelah di puskemas SW kabur ke Kalimantan Tengah dan kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022, berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Jatanras Polda Kalsel dan Polda Kalteng di Palangkaraya,” Ucap AKBP Welly Djatmoko.

Dijelaskannya, pelaku membunuh korban  berawal dari hubungan asmara korban dan tersangka. Dalam perjalanan asmara mereka, ternyata korban pernah meminta uang sebesar Rp18 Juta kepada pelaku dengan alasan untuk modal usaha. Tetapi ternyata uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya oleh korban dengan laki-laki lain.

Dari keterangan saksi-saksi juga didapatkan informasi, bahwa korban ketahuan selingkuh dengan pria lain, melalui media sosial yang mengakibatkan tersangka dan korban bertengkar. Hal tersebut kemudian membuat tersangka terbakar cemburu.

“Dan puncaknya tersangka sakit hati dengan perkataan korban karena disebut laki-laki kere dan menjijikkan. Juga tersangka tak bisa memberikan uang Rp8 juta hingga Rp2 juta yang diminta. Akhirnya SW menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik,” bebernya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, ia sudah mulai berhubungan asmara dan tinggal bersama  dengan korban sejak tahun 2013 lalu. Namun kebersamaan itu tidak ada ikatan yang sah, baik melalui pernikahan siri maupun negara.

“Saya berhubungan dan tinggal bersama dengan korban sejak tahun 2013, tapi kami belum menikah siri,” ucapnya

Kemudian pelaku mengaku, setelah menghabisi nyata korban, iapun kemudian nekat melakukan upaya bunuh diri, karena ia sangat mencintai korban dan menginginkan mati bersama dengan korban. “maunya saya mati bersama dengan dia, tapi diselamatkan warga. Dan tujuan saya lari ke Kalimantan Tengah hanya ingin menenangkan diri dengan membawah uang sebesar Rp1,2 juta,” imbuhnya

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya kini, Pelaku telah diamankan di Polres Kutim dan diancam pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Bahkan saat ini Polres Kutim masih terus melakukan penyidikan dan melakukan pendalaman terkait dengan niat pelaku. Jika pihak kepolisian menemukan tersangka melakukan pembunuhan dengan perencanaan. Maka pelaku akan diancam pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (*TK)