Tak Ingin Istrinya Di Ambil Orang Lain, Jm Nekat Timpas Tangan Hs Hingga Putus

Kutai Timur509 Dilihat

Sangatta – Meski sudah menikah dengan wanita lain dan tak ingin istri pertamanya diambil orang lain, seorang warga Desa Manubar Kecamatan Sandaran Jm (48) nekat melakukan penganiayaan dengan cara menimpas Hs (45) lantaran dipicu rasa sakit hati. Akibatnya, lengan tangan kiri korban terputus. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Ring road PT. BMA Desa Marukangan Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur, sekira pukul 08.30 Wita, Senin (10/1/2022)


Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Sangkulirang AKP D. Jelatu SH mengatakan kejadian tersebut bermula sewaktu pelaku Jm mau mendatangi korban untuk mempertanyakan mengapa menyuruh orang lain, meminta tanda tangan melepas hak atas status istri dari Pelaku.


“Lalu pelaku bertemu korban di Jalan Ring Road PT.BMA Desa Marukangan Kecamatan Sandaran yang mana di saat itu korban menggunakan sepeda motor dan pelaku menggunakan mobil, lalu korban diklakson oleh pelaku tetapi tidak mau berhenti dan pelaku terus mengikuti korban dari belakang,”Ucap AKP D. Jelatu kepada media ini, Selasa (11/1/2022)


Kemudian pelaku langsung memepet korban dengan kendaraannya. Akibatnya korban berhenti dan terjatuh. Lalu kemudian pelaku keluar dari mobil dan membawah sebilah parang dan berkata “ Kurang ajar kamu mau mengambil istriku”, pelaku melihat korban berdiri dan seolah-olah mau mencabut badik lalu pelaku langsung menimpas korban dengan posisi parang yang menyamping ditahan oleh tangan korban, tetapi tidak mengakibatkan luka.


“dikarenakan posisi jalan licin pelaku terjatuh lalu, korban maju mendatangi pelaku dan pelaku mengayunkan parang kembali kearah korban tetapi korban mundur menghindar. lalu pelaku kembali berdiri dan langsung menimpas korban dengan parang dan korban menangkis parang tersebut dengan tangan kiri sehingga mengakibatkan lengan tangan kiri korban terputus, kemudian pelaku berkata, makan sudah jagomu mau dibunuhkah kamu. Selanjutnya pelaku langsung meninggalkan korban dan menyerahkan diri ke Polsek Sangkulirang.”Tutur D. Jelatu


Dijelaskannya, Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Jm kepada Hs, diduga lantaran sakit hati, karena korban ingin mendekati istri pelaku, yang sampai saat ini masih berstatus sebagai istri pelaku karena secara agama masih resmi dan belum ada surat perceraian dari pengadilan agama. Namun hubungan rumah tangga pelaku dengan istrinya saat ini sudah pisah ranjang dan sementara Jm dikabarkan sudah menikah lagi dengan wanita lain.


“Untuk saat ini korban Hs awalnya dirujuk ke Rumah Sakit Kudungga sangatta, kemudian dirujuk ke salah satu rumah sakit di Samarinda, guna mendapatkan perawatan medis lebih lanjut,” Imbuhnya
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, kini pelaku diancam akan dikenakan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 2 dengan acaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.