Sangatta – Setelah DPR RI melakukan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjadi Undang-Undang (UU) pada tahun 2021 lalu. Nampaknya UU tersebut menjadi agin segar bagi seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia untuk meningkatkan pembangunan jalan di masing-masing daerahnya, termaksud Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Pasalnya dengan ditetapkannya RUU tentang Perubahan atas UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan menjadi UU, maka kedepan bagi setiap Pemerintah Daerah yang belum bisa melaksanakan wewenang pembangunan jalan, maka dapat diambil alih oleh pemerintah pusat. Begitu pula dengan pemerintah Desa yang belum bisa mengambil wewenangnya, maka juga dapat dialihkan kepada pemerintah daerah terkait.
Menanggapi setelah ditetapkannya UU Jalan tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur Joni, S, Sos mengatakan kedepan Pemerintah Daerah harus terus terang menjelaskan kondisi jalan di daerah ke Pemerintah Pusat.
“Terus terang jangan malu, bilang saja tidak sanggup, karena memang kondisi anggaran kita tidak mencukupi, dan kondisi jalan kita bisa kita lihat bagimana kondisinya,” Kata Joni saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/1/2022)
Menurutnya, kondisi jalan di Kabupaten Kutai Timur, memang harus disampaikan yang sebenarnya ke Pemerintah Pusat. “ Kalau saya bilang saja tidak sanggupkan, kalau mereka tidak percaya silakan saja cek langsung dilapangan bagaimana kondisi jalan di Kutai Timur (Kutim) saat ini,” Jelasnya
Apalagi luas wilayah Kabupaten Kutai Timur juga sangat luas lebih luas dari profensi jawa barat. Sehingga dipandang perlu harus ada bantuan dari Pemerintah Pusat, melalui Kementrian PUPR. Pasalnya jika hanya mengandalkan APBD tidak akan mencukupi untuk pembangunan jalan.
Karena itu, diakuinya peningkatan jalan yang dianggap paling prioritas untuk segera di usulkan ke Pemerintah Pusat seperti jalan ke Kecamatan Rantau Pulung, Batu Ampar, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat hingga Kecamatan Busang.
“Kalau untuk arah jalur Bengalon hingga ke Kecamatan, Kaubun dan Karangan hingga ke Sandaran juga patut di usulkan ke Pemerintah Pusat, yang selama ini memang belum banyak tersentuh Pembangunan jalannya,”Bebernya
Untuk itu, menurut Joni dengan adanya revisi uu jalan baru tersebut, pihaknya sangat berharap, Pemerintah Pusat bisa menggelontorkan APBN untuk membantu pembangunan jalan di Kabupaten Kutai Timur.
“Apalagi selama ini Kabupaten Kutai Timur juga merupakan salah satu Kabupaten di Indonesia penyumbang hasil batu bara ke Pemerintah Pusat. Paling tidak kita berharap ada nilai lebihlah dari pada daerah yang lain,”Harapnya
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI H Irwan, perwakilan Kalimantan Timur mengatakan salah satu poin penting dalam revisi UU jalan yang sudah di ketok itu, adalah adanya amanah UU agar APBN bisa digunakan saat Pemerintah Daerah tidak mampu menangani jalannya tanpa harus berubah statusnya.
“Jadi jalannya tetap jalan Kabupaten, dan jalan Desa. Tetapi Komisi V dalam hal ini saya bisa misalnya mengusulkan jalan Kabupaten itu untuk di danai oleh APBN,” Ujar H Irwan saat melakukan kunjungan kerja Ke Kabupaten Kutai Timur beserta dengan rombongan Komisi V beberapa waktu yang lalu