Bupati Kerap Jadi Sasaran Komplain Dari Masyarakat Ketika Jalan Nasional Rusak

Kutai Timur529 Dilihat

Sangatta – Rusaknya jalan nasional, nampaknya tak semua membuat masyarakat mengerti siapa yang akan bertanggung jawab dengan rusaknya sejumlah jalan nasional. Sehingga tak jarang, Bupati selalu kerap menjadi sasaran komplain dari masyarakat. Padahal perbaikan jalan tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.


“Banyak jalan nasional yang rusak. Termasuk jalan nasional yang melintas di Kota Sangatta, tahun 2012, kondisinya sangat parah. Jika menunggu APBN, tentu akan terlalu lama. Sementara sudah banyak kecelakaan terjadi. Bahkan ada pengendara motor yang meninggal, karena jatuh dalam lobang jalanan. Masyarakatpun banyak komplain pemerintah Kutim, bukan presiden,” kata Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, saat menggelar pertemuan dengan Komisi V DPR RI, beberapa waktu lalu.


Atas persetujuan semua pihak, Bupati Kutim saat itu Isran Noor, dan dirinya sebagai Wakil Bupati mengambil keputusan untuk melakukan pengecoran jalan tersebut, yang kini sudah bagus. Waktu itu, memang ada teguran dari Wakil Menteri PU, namun Bupati tak mau ambil pusing.


“Setelah wakil menteri datang, justru kami ajak menelusuri jalan Nasional hingga Sangkulirang. Meskipun kami naik Land Cruiser, tapi rasanya seperti naik kuda. Dengan mekanisme yang ada, persoalan selesai. Kan boleh pemerintah daerah memberikan hibah pada pemerintah pusat,” katanya.

Namun, diakui, jalan nasional yang melintas di Kutim, terlalu panjang. Belum lagi jalan daerah, yang terlalu panjang, karena luasnya wilayah Kutim. Untuk melakukan perbaikan, jika menggunakan APBD, bahkan, 50 tahun tidak akan selesai. Untuk itu Bupati Kutim berharap, agar dengan UU Jalan yang baru direvisi, APBN, bisa dikucurkan untuk memperbaiki jalan daerah.

Terkait dengan UU Jalan yang baru direvisi, Anggota DPR RI Irwan mengakui, tujuannya adalah agar APBD bisa digunakan untuk melakukan perbaikan jalan daerah, tanpa mengubah status jalan tersebut.


“Jadi keuntungannya sekarang, APBN, bisa digunakan untuk memperbaiki jalan daerah, tanpa mengubah status jalan tersebut sebagai jalan daerah,” katanya.