Mudahkan Masyarakat Dapat Layanan, Bupati Launching Panggilan Darurat 112

Kaltim, Kutai Timur599 Dilihat

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo Perstik) pada Rabu (22/12/2021,  secara resmi melaunching Kutim Singap layanan panggilan kedaruratan (Emergency Call Center) 112, yang ditandai dengan panggilan kedaruratan yang dilakukan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kutim H Kasmidi Bulang.

Dalam sambutannya Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menginginkan agar Program Kutim Sigap layanan panggilan darurat 112 di Kutim dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang telah diterapkan di berbagai Kabupaten/Kota lain di Indonesia.

“Program Kutim Singap Layanan Call Center 112 di Kutim, merupakan salah satu upaya Pemkab Kutim dalam mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi gawat darurat, seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah,”Kata Ardiansyah Sulaiman

Karena itu, dirinya berharap masyarakat di Kutim bisa memanfaatkan call center 112 dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, dalam artian jangan sampai membuat laporan palsu atau hoaks.

“Jangan membuat laporan hoaks di 112, karena jejak digital para pelapor akan tercatat dengan baik dan akan mudah dilacak, tentu akan ada sanksi jika terjadi laporan palsu sebagaimana diatur dalam peraturan  perundang-undangan yang berlaku,”Jelasnya

Sementara itu, Kepala diskominfo Perstik Eri Mulyadi menuturkan Kabupaten Kutim merupakan Kabupaten/Kota yang termasuk dari 4 daerah di Kalimantan Timur yang sudah menerapkan layanan Call Center 112 setelah Kota kalikpapan, Kota Samarinda dan Kota Bontang.

Disampaikan Eri, Launching layanan kedaruratan 112 ini bagian dari peningkatan aplikasi layanan pengaduan berbasis aplikasi, masyarakat tidak harus mengingat beberapa nomor seperti yang selama íni dilakukan. Layanan kedaruratan 112 merupakan nomor tunggal panggilan darurat (emergency call center).

“Layanan 112 ini dapat menerima maupun mengirimkan permintaan pertolongan dari masyarakat yang membutuhkan penanganan secara cepat; tepat yang berkaitan dengan kejadian kecęlakaani, bencana, kebakaran, gangguan binatang buas dan situasi lainnya,” Tutupnya (*/KE)