Sangatta – Setelah Kementrian Kesehatan pada Kamis, (16/12/2021) mengumumkan bahwa varian Covid 19 Omicron sudah masuk ke wilayah Indonesia, yang menulari salah satu pekerja pembersih Wisma Atlet pada Rabu 15 Desember 2021 lalu. Meski kasus tersebut belum menyebar hingga ke Kabupaten Kutai Timur, (Kutim). Namun Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman kembali mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Memang varian baru (COVID-19) Omicron sudah masuk Indonesia, tetapi masyarakat Kutim tidak boleh panik. Hal terpenting yang harus dilakukan adalah tetap waspada. Caranya adalah dengan terus disiplin menjalankan protokol kesehatan,” kata orang nomor satu di Pemkab Kutim tersebut.
Ardiansyah menegaskan akan menindaklanjuti imbauan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan melalui stasiun televisi nasional terkait penemuan kasus dimaksud. Antara lain terus menerus mengajak warga untuk selalu melakukan 5M. Yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir, menjaga jarak, menjauhi keramaian dan mengurangi mobilitas. Sebagai bentuk antisipasi penularan lokal varian terbaru virus Corona itu. Berikutnya terus mengejar target vaksinasi untuk seluruh masyarakat. Mengimbau semua pejabat Pemkab Kutim agar tak bepergian ke luar negeri.
Upaya lain yang dilakukan Pemkab Kutim demi menekan potensi penularan COVID-19 dimomen libur natal dan tahun baru (nataru), Bupati juga telah mengeluarkan instruksi. Yakni Instruksi Bupati (Inbup) Kutim Nomor : 366/ 1387 /BPBD/XII/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Selain meminta seluruh Camat, Kades, Lurah hingga Ketua RT untuk sigap mengajak warganya menjalankan prokes, Ardiansyah juga meminta masyarakat untuk menahan diri tidak bepergian ke luar daerah. Mengimbau warga agar lebih memilih menikmati libur di rumah bersama keluarga.
“Masyarakat Kutim tak boleh kendor menjalankan disiplin prokes, apalagi sampai abai,” imbau Ardiansyah, belum lama ini.
Dalam Inbup tersebut, Ardiansyah juga mengimbau kepada pengelola fasilitas publik seperti tempat wisata, rumah makan dan restoran, mall dan perniagaan agar menyediakan fasilitas pindai aplikasi pedulilindungi. Membatasi jumlah pengunjung hanya 75 persen. Tempat ibadah juga tak luput dari upaya pengetatan prokes. Kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi mengundang kerumunan massa dilaksanakan tanpa penonton. Semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022 akan ditutup. Inbup dimaksud akan dikawal oleh Satgas COVID-19 Kutim mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
“Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” Tutupnya