Polres Kutim Sasar Desa Manubar dan Bukit Permata, Terkait Korupsi DD dan Add

Sangatta – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Kutim akhirnya membeberkan dua lokasi  Desa yang sedang mereka sasar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, yang sedang mereka tangani.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf serta Kanit Tipikor Ipda Alan Firdaus mengatakan, dua desa yang mereka incar dalam penyidikkan kasus korupsi tersebut adalah Desa Bukit Permata di Kecamatan Kaubun, dan Desa Manubar, Kecamatan Sandaran.

“Saat ini masih proses penyidikan dan pada tahap penyelidikan kemarin telah turun pihak Inspektur wilayah (Inspektorat) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif.” Jelas Ipda Alan Firdaus saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/12/2021)

Dijelaskannya, pada saat dilakukan audit investigatif beberapa waktu yang lalu, sudah ditemukan ada potensi kerugian Negara, yakni di Desa Manubar lebih dari Rp 1 Miliar dan di Desa Bukit Permata kurang lebih Rp 445 juta pada tahun anggaran 2020 lalu.

“Saat ini kita masih terus melakukan pemeriksaan. Ketika semuanya sudah rampung. Kita akan mengajukan permohonan perhitungan kerugian Negara. Sehingga nantinya kita bisa mengetahui berapa potensi kerugian Negara yang diakibatkan oleh tindakan oknum di dua Desa tersebut. Setelah itu kami lakukan penetapan tersangka,” Terangnya

Sementara untuk penetapan tersangkanya menurut Alan Firdaus, pihaknya masih menunggu perampungan proses penyidikan dan perhitungan kerugian Negara dari BKPP.

“Untuk tersangka bisa jadi lebih dari satu, ketika dalam tahapan itu ada pihak lain yang terbukti ikut terlibat dalam perkara tersebut. Cuman kita belum bisa menentukan siapa pelakunya karena kita masih melakukan tahapan penyidikan,”Imbuhnya

Selain itu, Ipda Alan Firdaus mengakui jika sebelumnya pihaknya juga sudah mengingatkan pihak Desa berdasarkan berita acara untuk bisa melakukan pengembalian kerugian Negara. Hingga diberi batas waktu selama 60 hari sesuai dengan mou. Namun hingga batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian Negara.

“Sudah setengah tahun. Masih belum ada pengembalian. Jadi kami sudah berkordinasi dengan Inspektorat dan BKPP dan kami juga sudah gelar di Polda Kaltim. Kami naikkan status dari lidik ke penyidikan,” Bebernya

Bahkan diakui, dalam laporan lain, pihaknya juga telah berhasil memulihkan keuangan negara dari beberapa kasus dugaan korupsi, dengan memberikan kesempatan pada oknum yang menggunakan uang negara, untuk mengembalikannya langsung ke kas daerah.

“Jadi kalau ada pemulihan ekonomi atau pengembalian keuangan Negara, bukan kami yang terima, tapi oknumnya setor ke Kasda, kami hanya terima Surat Tanda Bukti Setor (STS). Setalah itu, oknumnya di bina, agar lebih baik,” katanya. (TK)