SANGATTA. Tim Tindak Pidana Korupsi kembali mengincar dua Desa yang melakukan korupsi dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Meskipun belum disebutkan dari desa mana, namun Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskrim AKP A Rauf dan kanit Tipikor Ipda Alan Firdaus mengatakan, kedua Kades tersebut berasal dari Kecamatan Sandaran dan Kecamatan Kaubun.
“Jadi benar, kami sedang menyidik dua kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kades. Pertama kades dari Kecamatan Sandaran, dan satu kades dari Kecamatan Kaubun,” jelas Alan.
Diakui, kades Sandaran menggunakan dana desa ( DD) tahun 2020 untuk kepentingan pribadinya. Hal sama dilakukan kades dari Kaubun, menggunakan DD dan ADD, juga tahun 2020.
“Nilainya belum bisa kami sebut, karena kerugian itu yang tentukan adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” katanya.
Menurut Alan, dalam kasus ini pihaknya telah memberikan tenggak waktu bagi kedua kades untuk mengembalikan kerugian negara selama 60 hari.
“Itu memang sudah aturan baku. Tapi keduanya tidak punya etikat baik mengembalikan dana kerugian itu ke kas daerah. Karena itu, Bawasda Kutim melimpahkan berkasnya ke kami untuk ditindaklanjuti secara hukum. Karena itu, kami kini sedang sidik kasus tersebut,” katanya.
Menurutnya, setiap ada laporan masyarakat, maka terlebih dahulu diserahkan ke Bawasda untuk diteliti. Jika memang ada indikasi kerugian negara, maka Bawasda memberikan kesempatan pada setiap orang yang diduga menggunakan uang negara itu, untuk mengembalikan uang negara yang digunakannya. Karena memang saat ini, dalam kasus dugaan korupsi, yang diutamakan aadalah pemulihan kerugian negaranya. Namun kalau memang tidak mengembalikan keuangan negara, maka akan dilanjutkan ke penegakan hukum.
“Tapi pada akhirnya, setelah diproses hukum, tetap juga diminta pemulihan keuangan negara. Kalau tidak kembalikan, maka harta bendanya pasti disita untuk memulihkan kerugian negara yang mereka timbulkan itu,” katanya. (Jn)