SANGATTA. Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim) menyerahkan uang sitaan senilai lebih dari Rp 2,5 miliar Kas Pemkab Kutim. Uang sitaan dari kasus korupsi tersebut, diserahkan oleh Kejari Kutim Henriyadi W Putro, kepada Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, didampingi Kepala BPKAD, Teddy Ferbriansyah. Penyerahan itu dilakukan di Kantor Kejari Kutim. Kamis (9/12/2021)
Saat menyerahkan dana sitaan tersebut, Kajari Kutim membeberkan beberapa hasil kerja mereka terkait dengan kasus korupsi selama tahun 2021. Diantaranya adalah penyelidikan lima perkara, penuntutan tujuh perkara, sementara upaya Hukum Banding, satu Perkara.
Dari perkara itu, telah dieksekusi enam perkara, dengan berhasil menyelematkan keuangan negara Rp2.5 miliar, Sementara uang sitaan dalam perkara penyidikan, Rp3.1 miliar, sehingga dana negara yang berhasil diselamatkan selama tahun ini senilai lebih dari Rp5,7 miliar .
Meskipun telah berhasil menyelamatkan uang negara miliaran rupiah, Kajari didampingi beberapa pejabat kejari lainnya mengakui saat ini masih punya PR, yakni satu orang Koruptor yang menjadi DPO (Daftar pencarian Orang).
Selain perkaran penyidikan, Kajari juga tengah melakukan penyerlidikan satu buah perkara, namun telah naik penyidikan umum, yakni perkara pengadaan Solar Cell Home System pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tahun anggaran 2020.
“kami berharap, dalam waktu tidak terlalu lama, proses penyidikan umum ini akan berlanjut penetapan tersangka. Kasus ini dalam perhitungan kerugian negara,” katanya.
Adapun beberapa kasus yang telah diselesaikan diantaranaya adalah perkara pembuatan Sumur Bor pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai timur Tahun Anggaran 2019, dengan tersangka RR, RA FM, WN. Selain itu, ada perkara penyalahgunaan Alokasi Dana Desa tahun 2017 dan Dana Desa Tahap 1 TA. 2017 Desa Himba Lestari, atas nama terdakwa PS. Serta perkara pengadaan dan Pemasangan Mesin Genset 350 KVA dan Panel Sinkron di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur dengan terdakwa WAM. Juga ada penyelewengan Pembayaran Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan terdakwa berinisial K dan S.
“Untuk kasus upaya banding adalah kasus Penyelewengan Pembayaran Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Terdakwa K dan S,” jelasnya.
“Dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap, semua kerugian negaranya telah dibayar, sesuai dengan hasil audit BPKP,” jelasnya.
Dijelaskan, dana Rp2,5 miliar lebih yang dikembalikan ke Kasda merupakaan pengembalian dari kasus pengadaan sumur bor Rp89.125. juta lebih, termasuk Rp94.610 juta, juga dari kasus Sumur Bor pada Dinas Pekerjaan Umum. Sementara Rp2.361 miliar lebih, dari kasus pengadaan dan pemasangan mesin Genset 350 KVA dan Panel Sinkron di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur dengan terpidana berinisial WAM