Sangatta – Akibat cukup lama belum mendapatkan titik terang, akhirnya Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang langsung mengambil alih untuk memediasi terkait masalah antara perusahaan perkebunan kepala Sawit PT Gemilang Sejahtera Abadi (GSA) dengan Pemerintah Desa Tanah Abang Kecamatan Long Mesangat. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang arau kantor Bupati Kutim, Selasa (07/12/2021)
Meski proses mediasi sempat alot antara Pemerintah Desa Tanah Abang dengan perwakilan PT GSA, terkait keinginan masyarakat yang meminta pihak perusahaan untuk segera membangunkan kebun plasma sebesar 20 persen dari total konsesi yang dimilikinya dan meminta sejumlah konpensasi. Namun akhirnya mediasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kutim tersebut, bisa menyelesaikan permasalah tersebut.
“dengan tadi perusahaan bisa berjiwa besar dan juga memberikan apa yang diinginkan masyarakat Desa Tanah Abang, dalam hal ini masyarakat meminta konpensasi ke pada pihak perusahaan. Dan alhamdulillah dengan adanya kebijakan yang diambil perusahaan sudah bisa mendekati apa yang diinginkan oleh masyarakat,” ucap Kasmidi Bulang, usai memimpin mediasi
Menurut Kasmidi Bulang, pihak perusahaan PT GSA akan segera memberikan konpensasi dari tahun 2017 lalu hingga tahun 2021 ini, untuk masyarakat di Desa Tanah Abang Kecamatan Long mesangat. Sementara untuk ditahun 2022 mendatang pihak perusahaan juga sudah berjanji akan membangunkan perkebunan plasma untuk masyarakat.
“jadi selain kompensasi, pemerintah desa juga diminta oleh pihak perusahaan untuk meyiapkan lahannya. Lahan yang akan diberikan kebijakan oleh perusahaan itu kurang lebih seluas 52 hektar, nanti akan dihitung berapa perbulan, berapa kali panen dalam satu tahun, dari tahun 2017 sampai 2021 ini,” jelas Kasmidi Bulang
Untuk itu, dengan adanya investasi yang masuk ke Kutim dirinya berharap bisa membangun perekonomian seluruh lini. “Dan kita juga meminta masyarakat untuk menjaga investasi itu,” imbuhnya
Selanjutnya, terkait adanya pemortalan yang dilakukan masyarakat di Desa Tanah Abang, wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang juga mengaku telah memerintahkan kepala Desa untuk meminta masyarakatnya tidak lagi melakukan pemortalan.
“karena ketika ada pemortalan, nanti adalagi masalah lain yang timbul dan alhamdulillah semuanya tadi sudah bijak dan tadi sudak di kondisikan langsung oleh pak Kades.” Tutupnya
Sementara itu, Suparno selaku kepala bidang perizinan PT GSA mengaku cukup mengapresiasi Wakil Bupati Kutim yang sudah berkenan memfasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan antara PT GSA dan masyarakat Desa Tanah Abang hingga clear.
“Perusahaan dalam hal ini memberikan kebijakan kepada masyarakat. Kalau kita bicara aturan, aturan itu sebenarnya sudah jelas. Namun dengan kebijakan ini perusahaan memberikan sesuatu atau nilai kepada masyarakat Desa tanah abang dari tahun 2017 hingga tahun 2021 ini, yang secara teknis nantinya akan didampingi langsung oleh dinas Perkebunan dan dinas sterkait lainnya,” Kata Suparno kepada media ini
Lebih lanjut, menurut Suparno hal inilah yang kita cari kesepahaman maupun kesepakatan sehingga penyelesaian masalah ini tidak berlarut-larut. “kalau kita bicara perkebunan operasional tentunya kita ingin berteman dengan baik,” Tutupnya (TK)