SANGATTA. Kejaksaan negeri (kejari) Kutim melakukan bimbingan teknis pengelolaan anggaran terhadap pejabat Dinas pendidikan. Bimtek pendampingan Hukum (Legal Asistance) Bidang Perdata da Tata Usaha Negara diikuti puluhan pejabat dan staf Disdik Kutim, terutama yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan. Bimtek diselenggarakan dengan nara sumber Kasi Datun Kejari Kutim M Reza Pahlefi.
Kadisdik Kutim Syahril , kepada wartawan mengatakan, Dinas pendidikan yang mengelola anggaran negara yang cukup besar, sangat membutuhkan pendampingan hukum. Sebab dalam mengelola keuangan negara, tentu bukan perkara muda. Untuk itu, Dinas pendidikan Kutai Timur meminta pendampingan hukum pada Kejari Kutim agar dalam pengelolaan anggaran ini tetap sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan bahkan pelaporan pertanggujawaban. “Untuk itu, pejabat dan staf kami yang megelola keuangan saat ini mendapat bimtek, dari Kejari, karena memang salah satu tugas Kejari itu adalah pendampingan hukum,” jelas Syaril, di Hotel Victotia Rabu (1/12).
Syaril mengakui, pendampingan hukum ini memang merupakan tindaklanjut kerja sama Disdik dengan Kejari Kutim. “Kami berharap, dengan pendampingan Kejari, semua kegiatan berjalan dengan baik agar tidak salah arah. Tetapi semata mengikuti aturan, sehingga pejabat dan staf pengelola kegiatan lebih mengerti aturan agar tetap sesuai aturan ,” katanya.
Sementara itu, Sekertaris Disdik Hj Irma Yuwinda selaku Ketua pelaksana kegiatan mengatakan kerja sama dengan Kejari itu ada pendampingan spesifik untuk 123 kegiatan. Tapi diluar itu, Kejari tidak menutup pintu, untuk mendampingi kegiatan lain, kalau memang pihaknya dalam pelaksanaanya, memenuhi kendala. “Jadi kegiatan spesifik itu 123, tapi untuk kegiatan yang lain, tetap terbuka dikonsultasikan. Spesifik, artinya pekerjaan ini sejak awal memang dikawal Kejari agar tetap sesuai dengan aturan. Sementara kegiatan lain, tetap bisa dikonsultasikan setiap saat, kalau memang kami menemui kendala. Jadi dengan kerja sama ini, maka Kejari bisa memberikan layanan hukum, pendampingan hukum, sesuai dengan tugasnya, pada Disdik. Bagi Disdik, ini sifatnya prefentif, untuk . meminimalisir kesalahan, berdasarkan pengalaman masa lalu,” katanya. (jn)