Ini Alasan Fraksi PDI Perjuangan Kutim Tolak RAPBD Tahun 2022

Sangatta – Saat berlangsungnya Rapat Paripurna ke-55 dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dalam Dewan Terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Selasa (30/11/2021)

Fraksi PDI Perjuangan Menolak dan Tidak Menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur tahun Anggaran 2022, untuk ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur tahun Anggaran 2022. Jika prosedur pengalokasian anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah tidak dilakukan perbaikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Semoga sikap Fraksi PDI Perjuangan dapat dihormati dan dihargai sebagai kritikan yang konstruktif oleh pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur agar kedepan proses pembahasan dan penyusunan APBD sesuai dengan regulasi dan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” Kata Yusuf Silambi saat membacakan pandangan Fraksi PDI Perjuangan

Dalam kesempatan itu juga, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan Pemkab Kutim untuk segera melakukan Review kepada seluruh Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kabupaten Kutai Timur sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Tidak adanya dasar hukum yang kuat untuk TK2D, pemberian upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR), fasilitas Ketenagakerjaan serta pemberian gaji tepat waktu, hanya bisa dilakukan jika Pemerintah Daerah merubah status TK2D menjadi PPPK. Mengingat batas akhir yang diberikan dalam PP tersebut diatas selama 5 tahun, maka TK2D sudah harus menjadi PPPK di tahun 2023,” Ucap Yusuf Silambi

Tak hanya itu Fraksi PDI Perjuangan menyoroti terkait permasalahan hutang tanah dan meminta Pemkab Kutim untuk bisa memberikan dokumen rekomendasi dari BPK RI terkait perintah penyelesaian hutang tanah tersebut.

“Tahun 2021 Pemerintah Pemkab Kutim menerbitkan SK hutang terbaru sebagai dasar penyelesaian hutang Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur. Sesuai rekomendasi BPK terdapat 19 OPD yang dicatat dengan nilai Rp 221.246.384.234 dalam rincian, OPD dinas pertanahan tidak termasuk dalam rekapan hutang yang diakui pemerintah. Jika memang Pemkab Kutim masih memiliki hutang tanah, Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Pemerintah untuk bisa menerbitkan SK hutang-hutang tersebut,” Bebernya

Selanjutnya terkait dana bantuan keuangan RT yang dialokasikan di Badan Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 84.045.000.000 dalam bentuk bantuan keuangan, tidak masuk dalam program dalam RKPD. Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam penyusunan anggaran agar patuh terhadap aturan perundang-undangan.

“Sekali lagi Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak masuk dalam 8 program prioritas pembangunan daerah yang tercantum dalam RKPD yang menjadi program prioritas yang tercantum dalam dokumen RKPD adalah program penyelenggaraan jalan yang tercantum dalam RKPD dialokasikan sebesar Rp 162.776.559.154, dengan indikator kinerja program jalan Kabupaten kondisi Mantap,” jelas yusuf silambi saat membacakan pandangan akhir fraksi PDI Perjuangan

Sementara didalam RAPBD dinas Pekerjaan Umum alokasi untuk rekonstruksi jalan hanya sebesar Rp 54.792.376.000, untuk program pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum didalam RKPD termuat Rp 16.850.000.000, dalam RAPBD hanya teralokasi sebesar Rp.10.672.802.500, angka ini jauh dari nilai yang ditetapkan dalam RKPD.

“Termasuk dana hibah yang dialokasikan disekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, di program pemerintah dan kesejahteraan rakyat sebesar Rp 35,5 Milyar Fraksi PDI Perjuangan menyayangkan hal ini terjadi, karena program itupun tidak masuk didalam program prioritas yang tertuang dalam dokumen RKPD Tahun Anggaran 2022,”Imbuhnya

Dari berbagai catatan diatas Fraksi PDI Perjuangan menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur tidak taat dan patuh menjalankan perundang-undangan dalam proses penyusunan APBD TA 2022.

“Kendati demikian, Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang telah meningkatkan alokasi anggaran pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat di Tahun Anggaran 2022. Namun, itikad yang baik juga harus dilakukan dengan proses yang baik,” Tutur Yusuf Silambi

Sementara itu, dalam pendapat akhir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman atas nama Pemerintah terhadap RAPBD tahun 2022 menyebut. Jika saran, pendapat dan aspirasi yang disampiakan oleh anggota dewan dalam pembahasan Raperda tersebut menjadi lebih lengkap, lebih solid, lebih demokratis serta lebih transparan.

Sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun Aparatur Pemerintah Daerah, dalam mewujudkan Penyelenggaraan Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah berdasarkan Visi dan Misi Kabupaten Kutai Timur.

“Dengan mengucapkan rasa syukur kehadirat Allah SWT, setelah mendengar laporan komisi dan persetujuan dari anggota dewan secara lisan. Akhirnya DPRD Kutim dapat menyetujui Raperada untuk ditetapkan menjadi Perda,” sebut Bupati.

Pada kesempatan itu, Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dewan, OPD dan seluruh staf. Atas peran sertanya dalam penyusunan, pembahasan hingga pengesahan Raperda APBD 2022, sehingga terselesaikan sesuai jadwal.

Sebagai bentuk kehati-hatian, sebelum menandatangani nota pengesahan Perda APBD tahun 2022. Bupati, Wakil Bupati bersama dengan unsur pimpinan dewan melakukan penelaahan terakhir naskah APBD. (*/TK)