Sangatta – Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk segera mengurus legalitas terkait Surat Keterangan Asal barang asal Kutim.
“Kepada Disperindag, saya berharap dan mengingatkan kembali agar tahun ini segera mendapatkan legalitas Surat Keterangan Asal (SKA) barang,”Ucap Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat membuka acara pelatihan pastry dan bakery, di Restoran Teras Belad, Sangatta Selatan, Senin (29/11/2021)
Dijelaskannya, pentingnya surat keterangan asal barang tersebut. Karena selain selain seluruh barang yang keluar bisa tercatat Disperindag Kutim, SKA itu juga bisa memberikan kemudahan kepada para pelaku UMKM asal Kutim yang sudah masuk ke Pasar Global Market seperti pembebasan bea masuk ke suatu negara tertentu.
“Jadi kedepan apabila ada barang kita yang keluar dari Kutim, bisa tercatat di Disperindag, yang selama ini masih tercatat di daerah lain dan kita berharap kedepan ini sudah bisa tercatat di Kutim,”harapnya
Selanjutnya Ardiansyah juga mengaku jika SKA itu tidak hanya menyasar UMKM saja. Melainkan seluruh produk sumber daya alam yang dimiliki Kutim, seperti batu bara Crude Palm Oil (CPO) dan lain-lainnya
Lebih lanjut, Ardiansyah menyebutkan jika SKA tersebut bisa segera di kebut oleh OPD terkait, maka akan bisa memberikan nilai tambah ke daerah, terutama pada dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“selama ini CPO asal Kutim keluar melalui Pelabuhan Labanan, Kabupaten Berau dan begitupun pada sektor batu bara, yang mendapatkan manfaatnya adalah Kabupaten Berau. Berikutnya, batubara keluarnya di pelabuhan Bontang, dan mendapatkan manfaatnya Kota Bontang, padahal SDA nya dari Kutim,” ucapnya (*/TK)