Bupati Lantik 63 Kades Terpilih

Kaltim, Kutai Timur431 Dilihat

SANGATTA. Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman melantik 62 Kepala desa  hasil pemilihan Kades serentak  (Pilkades) tahun 2021, yang dilaksanakan pada 18 oktober 2021 yang lalu. Kades  terpilih dari 16 Kecamatan se Kutai Timur, dilantik, Senin (29/11) di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG)  Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta. Pelantikan dihadiri Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Sekkab Kutim Irawansyah, jajaran Forkominda, serta pejabat terkait Pemkab Kutim.

Dalam sambutannya, Bupati mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa, yang akan bertugas selama enam tahun ke depan.

“Saudara-saudara yang dilantik hari ini merupakan orang-orang pilihan, yang langsung dipilih oleh masyarakat desa. Orang kepercayaan masyarakat desa, untuk mengemban amanah pemerintahan selama 6 tahun,” kata Bupati.

Untuk itu, Bupati mengingatkan agar Kades yang  baru dilantik memahami peran dan tugas sebagai orang pilihan. Dimana peran tugas Kades terutama adalah menyelenggarakan  pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan di desanya, melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.

“Perlu saudara sadari bahwa Kades bukan hanya sebagai pemimpin formal, tapi juga informal, yang dianggap sebagai orang  bijaksana. Sehingga diharapkan akan menempatkan diri diatas kepentingan masyarakat, mensejahterakan masyarakat di wilayahnya,” katanya.

Dikatakan, saat ini Kedudukan keuangan desa yang semakin kuat, sehingga dalam pengelolaan keuangan harus akuntable, didukung dengan sistim pengawasan yang baik, keseimbangan pemerintah desa, lembaga desa khususnya Badan Permusyaratan Desa (BPD). Selain itu diperlukan partisipasi, karena partisipasi merupakan penghubung pemerintah dan masyarakat, transparan, serta harus melibatkan partisipasi masyarakat.

Partisipasi bukan hany keterlibatan dalam pembangunan, tapi masyarakat terlibat mulai perencanaan, pelaksanan, hingga tahap evaluasi hasil pembangunan. Dengan demikian, akan timbul iklim demoratisasi, yang akan  mendongngktak kesejahteran, keadilan masyarakat.

“Kades kunci utama dalam usaha pengelolaan dan pemberdayaan suatu desa, sehingga keberhasil dan pemberdayaan dan tergantung kemampuan kades. Pembangunan dalam rangka pembangunan untuk semua dengan dasar sistim organisasi yang baik, efentik dan efisien. Dengan peraturan yang baik, sistim yang baik, diharapkan kades akan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara baik sehinga meningkayan pembangunan wilayah berbasis ekonomi kerakyatan,” katanya. (jn)