SANGATTA. Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2022, dipastikan hanya naik sekitar Rp35 ribu. Kenaikan sebesar 1,8 persen dari upah tahun 2021 ini, berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kutai Timur (Kutim). Demikian diakui Kadisnaker Kutim Sudirman Latif.
“UMK Kutim tahun 2022, yang telah disepakati Dewan Pengupahan hanya naik Rp35 ribu atau 1,8 persen dari UMK tahun ini,” kata Sudirman Latif, saat ditemui wartawan di Kantor Bupati Kutim Kamis (25/11) .
Meskipun naik kecil, namun diakui, nilainya masih lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Ini sama dengan tahun ini, UMK tetap lebih besar dari UMP.
Menurut Sudirman, bahwa formulasi yang dibuat Pemkab dalam menentukan UMK berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021. Selain itu, dimasukkan pula presentasi inflasi provinsi Kaltim yakni 1,86 persen sehingga ditetapkan UMK Kutim tahun 2022 sebesar Rp3.175 juta.
“Formulasi yang dipakai itu acuannya di Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021. Kami juga memasukkan faktor inflasi Kaltim, sehingga kita temukan nlai Rp3,17 juta lebih,” jelasnya.
Karena semua sudah ada aturanya, makanya dalam penentuan UMK ini, pihaknya bersama Dewan Pengupahan membahas nilai UMK tahun 2022 satu kali, dan berhasil mendapat persetujuan, tanpa ada penolakan pihak terkait. “Pembahasan berjalan lancar dan tidak ada kendala berarti. Ini karena semua sesui dengan aturan yang ada. Karena itu hanya dibahas sekali saja, langsung dapat kesepakatan. Kesepakatan ini langsung ditandatangani Bupati ,” katanya. (jn)