Lama Vakum Akhirnya LKS Tripartit kembali Dibentuk Disnakertrans

Kaltim, Kutai Timur523 Dilihat

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kembali membentuk Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit setelah sekian lama dinyatakan vakum. Dimana Tripartit ini merupakan salah satu forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha, Serikat pekerja, Serikat Buruh dan pemerintah.

Pembentukkan LKS Tripartit Kutim ini, dihadiri langsung oleh Bupati Ardiansyah selaku Ketua Umum yang dilaksanakan di ruang Maloy, Hotel Royal Victoria, Sangatta, Rabu (17/11/2021).

Dalam kesempatan itu Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latief mengatakan, pembentukan LKS Tripartit ini merupakan sebagai sarana komunikasi antara pihak pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.

“Diharapkan dengan terbentuknya LKS tripartit ini, maka ada saluran komunikasi yang bisa dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan terkait masalah ketenagakerjaan,” kata Sudriman Latif kepada media ini

Karena itu, pihaknya berharap dengan terbentuknya LKS tripartit ini maka hubungan industrial antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja itu bisa difasilitasi dan bisa diselesaikan baik melalui jalur  formal maupun secara kekeluargaan.

“pembentukan lembaga ini karena ada perubahan regulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2005, Revisi PP Nomor 4 Tahun 2017 terkait ketentuan atau persyaratan dalam pembentukan LKS Tripartit,” jelasnya

Sementara komposisi keanggotaan sebelumnya sesuai PP Nomor 8 Tahun 2005 beranggotakan 8 orang. Namun dengan PP terbaru, anggotanya menjadi 21 orang. Hal mendasar lainnya adalah tingkat pendidikan. Dalam peraturan lama keterwakilan serikat kerja/buruh dalam keanggotaan LKS Tripartit jenjang pendidikan minimal D3. Setelah berlakukanya PP Nomor 4 Tahun 2017 untuk keanggotaan jenjang pendidikannya turun SMA/sederajat.

Sementara itu, Bupati Ardiasnyah Sulaiman mengaku sangat berharap dengan terbentuknya LKS tripartit ini bisa menjadi benteng pertama untuk menyelesaikan seluruh persolan seluruh masalah ketenagakerjaan sehingga tidak berlanjut keranah hukum, mengingat Kutim terdapat banyak perusahaan dengan jumlah karyawan yang tidak sedikit.

 “Mungkin satu periode yang lalu lembaga ini vakum atau tidak berjalan. Untuk itu saya berharap LKS Tripartit ini bisa kembali aktif. Dengan peraturan yang terbaru, untuk saat ini pembentukannya diberi kemudahan. Tugasnya malah diperbesar dan anggotanya juga diperluas,” tegasnya. (jn)