SANGATTA. Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman acara Kordinasi dan supervisi Pencegahan atau monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Bupati Kutim agar dalam duabulan, organisasi perangkat daerah yang ada di area monitoring MCP menindaklanjuti dan meningkatkan progres sesuai dengan pendoman pencegahan korupsi. Diharapkan, dalam dua bulan ke depan, nilainya akan naik, dari angka 48,8 saat ini akan naik lebih tinggi, agar masuk ke zona biru.
“Saya perintahkan pada OPD terkait agar segera melakukan tindaklanjut dalam sisa waktu dua bulan agar dapat mencapai progres, sesuai pedoman yang telah ditetapkan,” katanya.
Ardianyah mengatakan, Pencegahan Korupsi sangat terkait dengan pengawasan sehingga pengawasan sangat penting dilakukan sebagai sikluas akhir dari fungsi manajemen. Pengawasan ini perlu diperkuat guna memastikan target kinerja dan tujuan pembangunan daerah yang telah ditetapkan secara baik dan terencana.
Untuk itu Pemkab sangat mendukung tugas dan fungsi KPK termasuk salah satunya dalam rangka mencegah korupsi. Sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi
“Kami sangat mengapreasisi langka yang dilakukan KPK dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi. Melalui pelaksanaan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi sebagaimana terlihat pada monitoring melalui MCP. Hal ini selaras dengan misi pembangunan Kutim untuk mewujudan pemerintahan yang partisipatif berbasis penegakan hukum dan teknologi informasi dimana salah satu tujuannya yaitu menata kelola pmemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntable berbasis elektronik,” jelasnya.
“Oleh karena itu saya tekankan pada OPD berkaitan dengan delapan area intervensi MCP agar memanfaatkan pertemuan ini , pahami, apa yang dibutuhkan dala program MCP. Jika ada hal yang belum dipahami, agar dipertanyakan . Sehingga capaian MCP ini Kutim tahun 2021, akan lebih baik. Sementara dari hasil laporan yang telah kami kami sampaikan melalui aplikasi online Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA), yang telah diverifikasi Kutim mencapai 48,8 persen, sehingg perlu ditingkatkan agar capaian lebih baik, maka setiap OPD harus segarah membenai dan menindaklanjuti berbagia hal terkait dengan delapan area intervensi , mulai perencanaan, dan penganggaran APBD, pendadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas, APIP, manajemen ASN, operasional pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tatakelola DD,” lanjut Ardiansyah. (jn)