MCP Kutim Hasilkan Progres Positif, Pemkab Terus Komitmen Berantas Korupsi

Kutai Timur455 Dilihat

Sangatta – Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 1 November 2021 kembali melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi Monitoring Control Prevention (MCP) dan tematik terhadap delapan area pelaksanaan rencana aksi Program Pemberantasan Korupsi terintegrasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Delapan area tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP), Manajemen Aparatur Sipil Negara, Optimalisasi Penerimaan Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Dana Desa.

Dalam kesempatan itu Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menghasilkan progress yang positif. Pada 25 Agustus 2021, progresnya baru dikisaran 15,67 persen. Kini, hingga akhir Oktober 2021 kemarin, pencapaian secara akumulatif sudah 48,80 persen.

“Adapun rincianya adalah area perencanaan dan penganggaran sebesar 48,92 persen, area perizinan sebesar 40,14 persen, area manajemen ASN sebesar 44,39 persen, area aset daerah sebesar 48,39 persen,” ujar Irwansyah menjelaskan dihadapan peserta Rapat Koordinasi dan Monitoring Pelaksanaan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, di ruang Tempudau, Kantor Bupati, Senin (1/11/2021).

Selanjutnya area pengadaan barang dan jasa sebesar 58,87 persen, area pengawasan APIP profil audit masih 0 persen karena masih proses berjalan. Serta area optimalisasi pajak daerah sebesar 83,35 persen dan terakhir tata kelola keuangan desa 80 persen. Irawansyah menambahkan, capaian nilai MCP tersebut menunjukan komitmen Pemkab Kutim dalam mewujudkan pencegahan tindak pidana korupsi.

“Masih ada waktu dua bulan bagi kami (Pemkab Kutim) untuk terus melengkapi data dukung yang dibutuhkan. Sebagai upaya memperbaiki transparansi dan akuntabilitas publik untuk menghadirkan pemerintahan yang baik dan bersih,” tambah Irawansyah dihadapan Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, serta Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Kutim yang hadir pada kegiatan tersebut.

Sementara itu Rusfian, Ketua Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan KPK RI Wilayah Kaltim menjelaskankan, MCP merupakan aplikasi berisi kreteria-kreteria yang digunakan untuk menyusun laporan monitorinng dari KPK. Masing-masing Pemerintah Daerah mengisi laporan dengan memasukkan data laporan ke aplikasi tersebut.

“Selain laporan yang disampaikan, juga harus disertai bukti fisik, berupa foto dan dikirimkan bersama dengan laporan yang di masukan,” jelasnya.

Dengan aplikasi ini, masing-masing Pemerintah Daerah melaksanakan Self Assesment (penilaian diri) dan diharapkan masing-masing daerah bisa melaporkan hal-hal secara obyektif. Rusfian menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong Pemerintah Daerah untuk senantiasa memperbaiki delapan indikator yang dipakai untuk membangun sistem pencegahan tindak pindana korupsi tersebut. (*/TK)