SANGATTA – Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan surat edaran, Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Isinya menjelaskan batas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksaan lainnya. Terutama pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali dengan tarif sebesar Rp 275.000. Sedangkan untuk RT-PCR diluar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000. Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Kepala Dinas Kesehatan Kutai Timur (Kutim) (Kadinkes Kutim) dr Bahrahni mengaku telah mendapat surat edaran tersebut. Kemudian langsung diteruskan ke Rumah Sakit maupun Klinik atau tempat lainnya yang melakukan pelayanan RT-PCR.
Sebelum adanya edaran dari Pusat, tarif RT-PCR di Kutim sempat mencapai Rp 2 juta, kemudian turun menjadi Rp 900 ribu dan terakhir Rp 500 ribu. Namun, setelah ada pemberitahuan tersebut, semua diwajibkan untuk mengikuti aturan Kemenkes RI.
“Untuk kesediaan bahan PCR ada di Kutim. Walaupun bahan yang disediakan sebelumnya mahal, tapi harus tetap menyesuaikan dengan surat edaran sekarang Rp 300 ribu,” kata Bahrani, Senin (1/11/2021).
Dijelaskan Bahrani, ada dua tempat di Sangatta yang telah melaksanakan edaran in. Masing-masing Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga Sangatta dan Klinik Tirta yang ada di Hotel Pinang. Ada pula rumah sakit swasta lain yang bisa melakukan PCR, namun hasilnya harus dikirim dulu ke laboratorium di Samarinda atau Bontang (RS PKT). Dengan kata lain hasil PCR tidak bisa langsung keluar dalam sehari. (Hms)