Pemkab Kutim Diminta Hentikan Pembelian Kendaraan Dinas Yang Menggunakan APBD

Kutai Timur545 Dilihat

Sangatta – Akibat keberadaan aset kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), sampai saat ini masih ada yang tidak sesuai dengan peruntukannya, akhirnya membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintruksikan Pemkab Kutim untuk menghentikan pembelian kendaraan Dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“sekarang KPK mengintruksikan tidak boleh ada pembelian kendaraan dinas dari Anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD),” Kata kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teddy Febriansyah kepada sejumlah awak media beberapa waktu yang lalu.

Terkecuali yang menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah Pusat. “Misalnya kendaraan untuk kebakaran hutan dan lahan, yang dananya ada  di BPBD, maupun di Dinas lingkungan hidup,” Jelasnya

Namun untuk kendaraan Dinas, yang anggarannya bersumber dari APBD untuk sementara waktu harus dihentikan, sampai ada kejelasan seluruh aset kendaraan tersebut yang selama ini masih ada di kuasi oleh pihak lain.

“Untuk penarikan aset kendaraan, kemarin baru tahap pertama dan nanti tahap ke dua akan ada lagi,” Beber Teddy

Karena itu, menurut Teddy setelah dirinya dilantik menjadi kepala BPKAD yang baru, dirinya berencana akan melakukan penataan kembali terdapat keberadaan aset kendaraan milik pemkab Kutim agar benar-benar sesuai dengan peruntukannya.

“Insyah ALLAH kita juga akan melakukan penataan kembali. Terlebih beberapa waktu yang lalu saya juga sempat melakukan komunikasi ke beberapa teman-teman terutama yang sudah pensiun alhamdulillah sudah siap. salah satu solusinya juga kita akan melakukan pelelangan kendaraan sehingga aset-aset tersebut tidak menjadi beban Pemerintah Daerah ,” terangnya

Seperti yang diberitakan sebelumnya, demi menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penertiban aset milik Pemkab Kutim, beberapa waktu yang lalu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Rapat Kordinasi Penertiban Kendaraan Dinas, Bermotor dan Percepatan Sertifikasi Tanah Milik Pemkab Kutim. Senin 27/10/2020.

Dalam pertemuan tersebut berdasarkan data Inventarisir yang dihimpun oleh bidang Aset daerah bersama pengurusan barang pengguna OPD dilingkungan Pemkab Kutim dalam tim penyelesaian permasalahan barang milik daerah. Total aset kendaraan dinas bermotor milik pemkab Kutim baik R2, R3, R4, dan R>4 berjumlah 4.298 unit dengan nilai Rp 339 miliar.

“R2 berjumlah 3,236 unit, senilai Rp 52 miliar, R3 berjumlah 99 Unit, senilai Rp 5 miliar, R4 berjumlah 919 unit senilai Rp 248 miliar dan R > 4 berjumlah 44 Unit senilai Rp 33 miliar”. Beber  Kepala Bidang Aset daerah, BPKAD Kutim, Supartono dalam rapat kordinasi penertiban kendaraan dinas, diruang meranti kantor Bupati Kutim.

Sementara untuk data inventarisir barang milik daerah kendaraan dinas bermotor berdasarkan permasalahan didapatkan kondisi. “kendaraan dinas dalam kondisi rusak berat tercatat dalam daftar inventarisir sebanyak 192 unit, Kendaraan Dinas dipergunakan oleh Organisasi, LSM dan yayasan sebanyak 50 unit. Yang digunakan oleh pihak lain ASN Purna Tugas/Pensiun sebanyak 110 unit. Yang di gunakan pihak lain ASN mutasi luar daerah sebanyak 6 unit”. Bebernya

Selain itu, kendaraan yang  digunakan pejabat tidak sesuai peraturan standar barang sebanyak 116 unit. Kendaraan dinas tidak diketahui keberadaannya dan data pengguna sebanyak 1410 unit.  Kendaraan tidak lengkap informasi merk, type nomor polisi, nomor rangka dan bukti kepemilikan BPKB 2158 unit. Pejabat esselon menggunakan kendaraan dinas lebih dari satu unit sebanyak 108 unit. Penggunaan kendaraan dinas lebih dari satu unit sebanyak 517 unit. (*/TK)